KUPANG, NTT PEMBARUAN.id–Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef A. Nae Soi, Rabu (29/12/2021) kembali melantik beberapa eselon II di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam pelantikan itu, Ir. Maksi Yaen Erich Nenabu, MT dan Jusuf Alfred Adoe, SE dikembalikan pada jabatan semula.
Maksi Y.E. Nenabu tetap menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT.
Sedangkan, Jusuf Alfred Adoe, SE tetap pada jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.
Sementara Dra Bernadeta Meriani Usboko yang sebelumnya menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat dilantik dengan jabatan baru Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT.
Pelantikan ketiga pejabat di atas mengacu pada SK Gubernur NTT Nomor : 81621/329/BKD 3.2 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan jabatan pimpinan tinggi pratama serta pengukuhan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov NTT.Selanjutnya, dalam SK Gubernur NTT Nomor : 81621/330/BKD 3.2 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama jabatan pimpinan Pemprov NTT, yaitu Samuel Halundaka, S.IP, M.Si dari jabatan lama Sekretaris Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT dilantik menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT.
Odermaks Sombu, SH M.A, M.H dari jabatan lama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupangdilantik menjadi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT.Prisila Q. Parera, SE dari jabatan lama Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT dengan jabatan baru Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT. (red/*)