Categories Humaniora

Mulai November 2025, IPP di SMKN 2 Kupang Dibayar Sesuai Pergub NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Mulai bulan November 2025 pembayaran Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) di SMK Negeri 2 Kupang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Pendidikan untuk SMA/SMK/SLB yang mengizinkan pungutan hanya dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dengan batas maksimal Rp100.000 per siswa per bulan.

Pergub ini juga melarang pungutan lain, tidak membebani siswa dari keluarga kurang mampu, dan meringankan bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah yang sama (cukup bayar untuk satu anak).

“Kami siap eksekusi Pergub tersebut dan kami berlakukan mulai November 2025 dengan besaran IPP Rp 100.000 per siswa per bulan dari sebelumnya Rp 150.000 per siswa per bulan,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 2 Kupang, Yohanis K.Lomi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/11/2025).

Dengan pemberlakuan Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025, menurut Lomi, penerimaan IPP di sekolahnya turun hingga 50 persen.

Penurunan IPP di sekolahnya dari Rp 150.000 per siswa per bulan menjadi Rp 100.000 per siswa per bulan, menurut dia, jelas berpengaruh pada Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) Tahun Anggaran 2025/2026 yang sudah dibahas bersama komite sekolah sebelumnya.

“Akibatnya banyak kegiatan yang kami sudah rencanakan dalam RABS Tahun Anggaran 2025/2026 dipending karena efisiensi anggaran.

Contohnya, setiap bulan, saya butuh dana Rp 155 juta untuk membayar gaji para guru yang tidak dibayar dari dana BOS, seperti 30 guru yang lulus P3K, tapi belum terima SK masih dibayar dari dana IPP,” ujar Lomi.

Dalam rapat dewan guru, ia selalu mengharapkan, mudah-mudahan dalam bulan Desember 2025 sudah ada SK untuk 30 gurunya yang lulus P3K, sehingga bisa mengurangi beban anggaran.

Jika beban gaji guru itu berkurang, maka ke depan, dirinya lebih fokus memperhatikan kesejahteraan petugas security/Satpam dan cleaning service (petugas kebersihan) untuk menaikan gaji mereka.

Terkait pembebasan IPP bagi siswa/i dari keluarga kurang mampu, kata Lomi, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan foto rumah orangtuanya.

“Kalau kita meragukan data yang diberikan, kita kirim tim untuk foto rumah orangtuanya, dan yang paling tahu kondisi keluarganya adalah wali kelas masing-masing. Tapi, kalau wali kelasnya sudah meyakini data yang ada, tidak perlu lagi mendatangi rumah orangtuanya,” pungkasnya. (red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya