Categories Daerah Polkam

Masyarakat Desa Mokel Datangi Kantor Bupati Matim

BORONG, NTT PEMBARUAN.id- Belasan masyarakat Kampung Lemo, Desa Mokel, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Kantor Bupati Matim, Senin (13/1/2020) kemarin.

Kedatangan mereka ke Kantor Bupati Matim sebagai bentuk aksi penolakan dan pengaduan anggaran dana desa Tahun 2019 yang sampai saat ini belum direalisasi berkaitan dengan pengerjaan rabat beton di kampung tersebut.

Belasan masyarakat Kampung Lemo tiba di Kantor Bupati Matim sekitar pukul 10.30 Wita langsung diterima Wakil Bupati Matim, Drs. Jaghur Stefanus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (DPMD) Matim, Drs. Yosep Durahi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Matim, Thadeus Enggu, Sekretaris Inspektorat Matim, Paulus Pait di ruang rapat Kantor Bupati Matim.

Dihadapan Wabub Matim, Fansius Jebarus,  selaku koordinator dari masyarakat tersebut menyampaikan satu per satu persoalan pembangunan rabat beton yang terjadi di Kampung Lemo. Fansius menyampaikan terkait anggaran dana  Desa Mokel untuk program pengerjaan rabat beton Kampung Lemo sebesar Rp76.300.000 dengan panjang jalan yang akan dikerjakan 90 meter yang belum terrealisasikan sampai saat ini.

Kata Fansius,  pendropingan material, seperti pasir dan kerikil oleh pihak kontraktor atas perintah kepala desa tanpa didahului sosialiasi terlebih dahulu . “Kami masyarakat menilai,  bahwa material pasir yang didroping  tidak berkualitas, alasannya pasir tersebut berwarna warni yang berasal dari tiga tempat, diantaranya Pasir Bondo, Pasir Nceang, dan Wae Muku”,  sebut Fansius

Untuk itu, jelas Fansius, masyarkat mengadakan rapat pada tanggal  18 Agustus 2019 dengan agenda penolakan jenis pasir yang bersumber dari tiga tempat tersebut karena dinilai tidak layak dipakai. Terkait dengan tiga jenis pasir tersebut, lanjut Fansius, masyarakat menyampaikan kepada pengadaan material atas nama Mateus Busur untuk tidak mendroping lagi pasir jenis Wae Muku dan Nceang, namun jawaban dari Mateus Busur bahwa   dirinya diperintah oleh  Kepala Desa Mokel, Vincentius Ran Riwu dan Yulius Sariman, Bendahara Desa Mokel, sehingga   aksi penolakan saat  itu tidak diindahkan oleh mereka.

Pada saat MusrenbangDes Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Kantor Desa Mokel  yang  dihadiri  Camat Kota Komba, Hermengidus D. Atman, ia menyampaikan usulan di depan forum terkait pengadaan material di Kampung Lemo.

Usulan itu ditanggapi TPK Desa Mokel , Cerli Sem yang mengaku,  bahwa dirinya selaku TPK tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja kepada pihak pengadaan material atas nama Mateus Busur.  Justru TPK Desa Mokel, Cerli Sem menduga, ada kong kali kong antara kepala desa dengan pengadaan material.

Anehnya, lanjut Fansius, pendropingan material pasir dan kerikil yang di turunkan oleh Mateus Busur selaku pengadaan material pada Tahun 2019  lalu itu tanpa didahului sosialisasi oleh pihak Pemerintah Desa Mokel dan pengerjaan proyek rabat beton pun belum direalisasi sampai saat ini.

Fansius mengatakan, pada Minggu, 12 Januari 2020, TPK Desa Mokel, Cerli Sem  dan Sekretaris Desa Mokel, Ambrosius Rapen baru turun ke lokasi untuk melakukan sosialisasi terkait pengerjaan rabat beton.

“Kami masyarakat Kampung Lemo tetap menuntut kepada pihak TPK untuk tidak menggunakan lagi pasir tersebut karena dianggap ilegal. Hal itu dikuatkan pengakuan TPK Desa Mokel, Cerli Sem pada rapat MusrenbnagDes Tahun Anggaran 2020 di Kantor Desa Mokel yang menyatakan pengadaan material tersebut kong kali kong antara Kades Mokel dengan pihak pengadaan material atas nama Mateus Busur,”urainya.

Karena itulah, ia bersama Warga Kampung Lemo mendatangi Kantor Bupati Matim untuk meminta penjelasan  terkait pembangunan rabat beton di Kampung Lemo yang meninggalkan kesan ketidakpuasan atas sikap dan tindakan aparat Desa Mokel terkait pembangunan rabat beton tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Matim, Drs. Jaghur Stefanus merespon dengan baik pengaduan yang disampaikan belasan masyarakat Kampung Lemo tersebut. Selanjutnya, Wabup Stefanus langsung memberikan perintah kepada  Inspektorat Matim, DPMD Matim, dan pihak keamanan untuk turun ke lokasi.

“Saya minta pihak Inspektorat Matim , DPMD Matim dan aparat keamanan dalam waktu dekat ini turun ke lokasi untuk memeriksa proyek tersebut. Selain  memeriksa proyek tersebut, kita juga harus memeriksa kepala desanya  secara khusus,”perintah Wabup Stefanus.

Jaghur menyebutkan , saat Inspektorat turun  memeriksa jalan lapen Pedak- Podol  ada intimidasi dari pihak Pemdes Mokel.  Agar kejadian itu tidak terulang lagi, pihaknya meminta aparat keamanan turun sama-sama  ke lokasi untuk memeriksa proyek tersebut.

Menurut Jaghur,  pembangunan rabat  beton di Kampung Lemo sudah  dianggarkan Tahun 2019 untuk  dikerjakan Tahun 2020 ini.  Ia tegaskan, jika ada temuan pasti akan ditindak lanjuti.

Secara terpisah, Kepala DPMD Matim, Drs. Yoseph Durahi mengatakan,  siap turun  memeriksa proyek tersebut termasuk memeriksa  kepala desa dan tim perencananya dalam waktu dekat ini.

“Saya tadi bercerita banyak dengan Kasat  Reskrim Polres Manggarai Timur terkait  dengan dana desa tersebut. Ke depannya, kita akan duduk bersama dengan pihak kepolisian untuk sama-sama membahas terkait dana desa”, tuturnya.

Menurut dia, Inspektorat Matim sudah memeriksa Kades Mokel dan telah melakukan audit penggunaan dana desa Tahun 2019. Namun hasilnya, ia sendiri belum tahu, apakah ada temuan atau tidak.

“Kalau  belum ada temuan, maka kami dari DPMD Matim siap membantu Inspektorat Matim untuk memberikan sejumlah dokumen, sebab kuncinya ada di pihak perencanaan. Sebagai Kepala DPMD  Matim, saya tidak pernah memegang Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan saya tidak pernah melakukan evaluasi atau monitor tentang dana desa yang ada di desa karena saya tidak pegang dokumen perencanaan. Ketika kami minta RAB dana desa dari setiap desa mereka tidak kasih dan selalu banyak alasan”, ungkap Yoseph.

Ke depannya, pihaknya akan memegang RAB yang disusun oleh tim perencana di desa,  sehingga bisa tahu setiap item pekerjaan yang dikerjakan. Karena itu, ia minta Inspektorat untuk melakukan audit  dan betul-betul sapu bersih.

Ia berjanji, kalau kepala desanya mengindikasikan melakukan penyimpangan penggunaan dana desa akan diproses sesuai hukum yang berlaku.  Dirinya percaya, bahwa  Inspektorat  dalam melaksanakan tugasnya sudah memiliki Standart Operasional Prosedur (SOP).

Aturannya, menurut dia, jika hasil audit ada temuan, maka pihak Inspektorat memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melakukan perbaikan, sehingga tidak terulang lagi kesalahan serupa di masa-masa mendatang.

Berdasarkan pengamatannya selama ini,  dana desa yang disaluran ke desa–desa  jumlahnya cukup  besar sekali, dan banyak  terjadi perubahan baik untuk pribadinya kepala desa  maupun kelompok-kelompoknya.

“Untuk itu, kita sama sama melakukan audit secara khusus , supaya kepala desa dan kelompok-kelompoknya itu  masuk penjara. Besok kalau Inspektorat turun periksa di Desa Mokel , tolong komunikasikan dengan kami, supaya kami dari DPMD sama-sama turun untuk memeriksa proyek tersebut”, tutupnya. (edi)

Berita lainnya