Marciana : NTT Kaya Sekali Akan Kekayaan Intelektual Komunal

LABUAN BAJO, NTTPEMBARUAN.id– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone mengatakan bahwa NTT kaya sekali akan kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum).

Hal itu disampaikannya saat mengadiri pembukaan kegiatan penguatan dan evaluasi data center yang berlangsung di Hotel Jayakarta Suites Komodo Labuan Bajo, Rabu (8/6/2022).

Marciana mengatakan pihaknya selaku Kemenkum HAM NTT sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah wajib melaksanakan serta menjaga kebijakan pemerintah pusat.

“Kami selaku Kemenkum HAM NTT sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah wajib melaksanakan menjaga kebijakan pemerintah pusat didaerah. Sala satu kebijakan terus mendorong pemerintah daerah yang sekarang kami terus menerus mendorong pemerintah daerah adalah perlindungan kekayaan intelektual. NTT sebenarnya kaya sekali akan kekayaan intelektual komunal, baik itu indikasi geografis, tenun ikat dan sebagainya dan juga tadi kita langsung tarian itu bagian dari ekspresi budaya tradisional dan itu wajib untuk dilindungi” Ujar Marciana usai pembukaan kegiatan tersebut Rabu (8/6/2022).

Kegiatan dengan tema peningkatan kualitas sistem teknologi informasi yang berintegritas menuju arah kebijakan ekonomi digital itu, ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual di NTT perlu adanya perda agar orang lain tidak mencaplok suatu produk atau karya-karya seni serta budaya yang ada di Nusa Tenggara Timur.

“Kalau kita tidak melindung, maka bisa saja mencaplok bahwa itu milik mereka. Makanya tadi saya bilang itu tolong segera pemerintah daerah buat itu rancangankan perda, kenapakah itu perlu? Khususnya komunal, inikan karya intelektual leluhur kita, kalau kita tidak menjaga maka orang bisa mengatakan bahwa itu milik mereka dan ini juga untuk generasi muda kamu milenial kamu harus tau darimana dia berasal sehingga penting sekali untuk dilindungi” tegasnya

Dirinya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Nusa Tenggara Timur, punya kewajiban mendorong pemda, DPRD membuatkan perdanya masing-masing terkait Kekayaan intelektual. Menurutnya, bagaimana pemerintah daerah harus memberikan perhatian yang serius terhadap hal itu.

“Maka kami punya kewajiban mendorong pemerintah daerah, DPRD, karena ini sudah ada enam di NTT yang sudah punya perda terkait ini. Bagi kami bukan hanya sekedar perda tapi bagaimana pemerintah daerah harus memberikan perhatian yang serius. Misalnya pembuatan tenun ikat, orang hanya tau tenun ikat itu selesai dibuat tapi tidak pernah tau bagaiamana proses pembuatannya, pemasarannya, pengawasan menjamin kualitas mutunya itu perlu intervensi dari pemerintah, dan anggaran itu penting supaya bisa bagus,” jelasnya.

Sejauh ini kata Marciana, Kendala yang dihadapi ada yang belum paham bahwa itu penting, soal kesadaran menurutnya, kalau orang sudah tau bahwa itu penting pasti komitmennya kuat. Apalagi jelas Marciana, di Manggarai Barat dalam pengembangan desa wisata.

“Pertama bahwa orang belum paham bahwa itu penting. Soal kesadaran kalau orang sudah tau bahwa itu penting pasti komitmennya kuat. Saya sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah Manggarai Barat dan DPRD mabar luar biasa sekali kebetulan saya ikut terlibat aktif dalam proses penyusunan KI bersama DPRD dan Pemerintah. Apalagi saya dengar dari pak Sekda Mabar ada pengembangan desa wisata, jadi kedepannya bisa semua karya-karya intelektual kami ingin satu desa punya satu merk itu kerjasamanya nanti dengan Bank NTT. Bank NTT sudah siap untuk itu dan pemberdayaan kelompok UMKM. Kelompok usaha desa wisata itu menjadi bagian penting,” urainya(fon)

Bagikan