KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya, Lely Yumina Lain alias Aci Lely divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (11/2/2025).
Selain hukuman badan, Aci Lely juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 462 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Putusan itu, lebih ringan dari 4 tahun penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lembata sebelumnya.
Putusan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Lerahinga – Banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5, 6 miliar.
Sidang putusan ini dihadiri JPU Kejari Lembata, Isfardy,S.H, dan kuasa hukum terdakwa Aci Lely masing-masing, Frans Tulung,S.H dan Melkianus Ndao Manu,S.H.
Masih dari amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Lembata untuk mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta lebih kepada terdakwa Aci Lely.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Frans Tulung, S.H didampingi Melkianus Ndao Manu, S.H kuasa hukum terdakwa Aci Lely saat memberi keterangan pers di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (11/2/2025)
Terhadap putusan itu, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa Aci Lely menyatakan pikir- pikir.
Kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa diberi waktu selama 14 hari untuk berpikir.
Frans Tulung,SH didampingi Melkianus Ndao Manu, S.H, kuasa hukum Aci Lely menilai putusan majelis hakim sangat obyektif.
Hasil uji laboratorium soal mutu dan volume pekerjaan sebagai dasar kerugian negara yang dipakai JPU dalam dakwaannya, menurut Frans, tidak dipertimbangkan majelis hakim saat membacakan sidang putusan.
“Karena itu, jika JPU menyatakan banding atas putusan itu, maka kami juga akan melakukan banding,” ujar Frans didampingi rekannya Melkianus Ndao Manu,S.H saat itu. (red)



