KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kontraktor Pembangunan Rumah Kemasan dan Kelengkapan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Mandiri kena denda keterlambatan.
Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Kemasan dan Kelengkapan, Octo Tena kepada wartawan di Kupang, Selasa (18/3/2025).
Secara kontrak, kata Octo, seharus dimulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 8 Desember 2024, tetapi karena surat penghapusan aset dari Pemerintah Provinsi NTT belum keluar, sehingga praktis tidak bekerja selama 20 hari.
Berita acara surat penghapusan asetnya baru keluar tanggal 27 Juli 2024, sehingga kepada kontraktor diberikan kompensasi atau perpanjangan waktu selama 20 hari sesuai lamanya mereka berhenti bekerja.
Dengan adanya kompensasi waktu itu, maka dengan sendirinya terjadi perubahan waktu pelaksanaan yang semulanya dari tanggal 9 Juli 2024 sampai 8 Desember 2024, kemudian diperpanjang sampai dengan 28 Desember 2024.
Sampai dengan akhir kontrak, ungkap Octo, pekerjaan tersebut belum tuntas, sehingga kontraktor kembali diberikan kesempatan selama 90 hari, terhitung sejak 28 Desember 2024 sampai 28 Maret 2025 untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensinya denda keterlambatan.
Pembangunan Rumah Kemasan dan Kelengkapan yang bernaung dibawa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 6,4 M bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2024.
Secara terpisah Direktur CV.Berkat Mandiri, Ongky Manafe kepada media ini, Selasa (18/3/2025) menyebutkan, progres fisik terkini pembangunan rumah kemasan dan kelengkapan yang dikerjakannya itu sudah mencapai 91 persen.
Akibat keterlambatan pekerjaan itu, Ongky menyatakan siap menerima denda keterlambatan sebesar Rp 1,2 juta per hari, terhitung sejak 28 Desember 2024 sampai dengan 28 Maret 2025.
Manafe optimis, waktu 90 hari yang diberikan kepadanya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut akan ditepatinya. (red)



