Ketua PKN Mabar Buka Suara Terkait Surat Edaran Kesbangpol Mabar

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.com – Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat, Laurensius Logam buka suara terkait beredarnya surat larangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor Kesbang 200/178/XI/2021.

Menurut Logam, PKN Kabupaten Manggarai Barat sudah melayang surat pemberitahuan ke Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat.

” Kami sudah layangkan surat pemberitahuan ke Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat sekitar bulan Juli kemarin. Saya sendiri waktu itu ikut pergi koordinasi untuk menjalankan fungsi kami sesuai prosedur yang ada”, kata Logam saat ditemui media ini, Kamis (4/11/2021).

Kata Logam, ada beberapa catatan yang dikirim dari Badan Kesbangpol terhadap pihaknya bahwa masih ada dokumen yang belum lengkap.

” Ada catatan dari mereka waktu itu, tapi tiga bulan kemudian mereka mengeluarkan surat pemberitahuan, yang isinya masih ada dokumen yang belum lengkap. Setelah kami terima surat ini akhirnya saya datangi Kantor Badan Kesbangpol untuk menanyakan lebih detail, karena waktu itu mereka mengirim surat ini tidak ada lampirannya. Artinya, kekurangan menurut mereka itu apa saja. Ternyata mereka lupa itu untuk mengirimkan lampiran terkait point-point yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Setelah ia mencermati dokumen yang belum lengkap tersebut, dirinya mengatakan persyaratan tersebut bukan suatu persyaratan mandatoring dan kalau mengacu pada persyaratan yang diminta Badan Kesbangpol Mabar itu bukan merupakan sebuah urgensi.

” Saya cermati dokumen yang belum lengkap ini dan menurut hemat saya itu bukan suatu persyaratan yang mandatoring. Kalau mengacu pada persyaratan yang mereka minta sebetulnya bukan merupakan urgensi karena di kabupaten lain atau di daerah lain juga tidak ada persoalan dengan dokumen yang kami bawa dari pusat.

Di Kantor Pusat PKN itu saja yang kami bawa ke sini kemudian mereka minta tetek bengek dan lain sebagainya kemudian salah satu pointnya tidak ada dualisme kepemimpinan. Saya kira ya, itu namanya penafsiran mereka. Saya kira di luar regulasi sudah dil wewenang mereka”, terangnya.

Terkait dengan surat edaran Kepala Badan Kesbangpol, Logam mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan investigasi dan siapapun yang merasa dirugikan dan terganggu dengan kehadiran PKN, ia mengatakan silahkan melapor ke pihak berwajib.

” Bagi saya secara kelembagaan kami tetap gaspul seperti sediakalanya. Kami melakukan investigasi, siapapun yang intervensi di lapangan merasa dirugikan atau memang merasa terganggu dengan kehadiran kami saya persilakan mereka untuk proses hukum saja yah, supaya masyarakat nanti tidak diberi informasi yang sesat. Kami ini lembaga legal, sifatnya kami di sini hanya memberitahu”, ungkapnya.

Kalau PKN sendiri kata Lorens, sudah berdiri sejak 2015 dengan SK Kemenkumhamnya. “Selama kurang lebih 6 tahun ini, kami sudah banyak menyumbang persoalan korupsi.
Spirit dari lembaga kami yang pertama edukasi, kemudian ada tiga pilar yang menjadi spirit buat kami yaitu mencari, menemukan dan melaporkan,” ungkap Logam.

“Kami akan mencari apa persoalan yang terjadi di Manggarai Barat ini. Kalau sudah temukan persoalannya laporkan ke pusat untuk melakukan proses hukum. Nanti, semua laporannya dikirim dari PKN Pusat. Tugas kami hanya mengantar ke Polres di sini dengan tembusannya ke PKN Pusat dan Bareskrim. Misalnya, kerugian negara di bawah Rp 1 miliar, tetapi kalau kerjaannya di atas satu miliar maka di dorong ke KPK untuk melakukan penyelidikan karena kita ada MoU,” jelasnya.

Menurut dia, yang orang tau di tengah masyarakat PKN adalah organisasi sayapnya KPK.

Kalau bicara organisasi sayap KPK.maka masyarakat pun bagian dari sayap KPK .

Artinya, masyarakat harus ikut terlibat dalam melakukan pengawasan penggunaan keuangan negara di lapangan.

Dalam PP Nomor : 43 Tahun 2018 dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. (fon)

Bagikan