Categories Nasional

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis Kepada 340 Orang di NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (15/12/2021) melakukan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada 340 orang penerima di 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis itu berlangsung secara virtual di Hotel Aston Kupang, Rabu (15/12/2021) bersamaan dengan Provinsi Papua, dan Papua Barat.
Hadir saat itu, Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, MM bersama jajaran Forkopimda NTT.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, tanah yang sudah bersertifikat itu jauh lebih besar nilainya untuk ekonomi dan pembangunan.

“Dengan sertifikat tanah yang diserahkan ini masyarakat akan lebih mengetahui besaran nilai dari luas dan batas tanahnya. Tanah yang bersertifikat jauh lebih besar nilainya baik untuk pembangunan tata ruang ataupun untuk kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Menteri Sofyan.

Program sertifikat tanah ini bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah sehingga kalau terdaftar dan bersertifikat maka sengketa lahan akan berkurang kemudian masyarakat yang memerlukan modal bisa menggunakannya sebagai jaminan.

“Saya ingatkan juga untuk menggunakan sertifikat tersebut sebaik mungkin untuk hal – hal dengan produktif,” tegasnya.

“Terima kasih kepada seluruh aparat BPN di 3 Provinsi ini. Kita tingkatkan terus pelayanan pertahanan. Kita juga siap membantu pendataan aset-aset negara dan daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah ataupun perusahaan daerah untuk dapat menghindarkan kita dari sengketa ke depan,” kata Sofyan.

Mentery Sofyan menambahkan, di beberapa daerah juga punya tantangan tersendiri, misalnya di Papua dan Papua Barat ada bidang tanah yang masih menjadi milik ulayat dan masuk dalam status kawasan hutan. Tentu tidak bisa disertifikatkan. Masalah ini akan diselesaikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang dia.

Selain itu, di beberapa daerah juga masih ada kendala, seperti biaya untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

yang masyarakat tidak sanggup membayar dan biaya patok tanah. Bupati dan Walikota punya kewenangan memberikan keringanan terhadap BPHTB sehingga bisa mempercepat proses sertifikat tanah.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi MM dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang dimiliki sudah dengan kepastian penguatan hukum dan kepemilikan tanah. “Dengan sertifikat ini maka akan meminimalisir permasalahan tanah terutama terhindarnya tumpang tindih penguasaan. Melalui program pemberdayaan masyarakat lewat jalur akses pemilik tanah baik menyangkut permodalan, pemasaran produk, atau pun pembinaan secara teknis kepemilikan sertifikat tanah dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahreraan pemiliknya,” urai Wagub Nae Soi.

Kemudian informasi tentang subjek dan objek tersedia secara lengkap. Penyediaan data saat ini sudah bersifat digital dan online sehingga dapat diakses dengan cepat baik untuk kepentingan pembangunan maupun untuk investasi keamanannya terjamin.

” Saya mengharapkan jajaran BPN NTT untuk terus bekerja secara profesional dengan ketertiban administrasi. Hal ini juga untuk dapat menutup ruang bagi para mafia tanah dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang menghambat pembangunan,” tambahnya.

Wagub juga mengimbau jajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk melakukan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi kembali tanah-tanah yang merupakan aset Pemda atau aset negara.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo, menjelaskan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis tersebut diikuti 340 orang penerima sertifikat dari 22 Kantor Pertanahan di seluruh kabupaten/kota di NTT. (red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya