KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami,M.Si mengatakan, rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka yang dimulai Januari 2021 mendatang, semuanya dikembalikan kepada orangtua dan anak.
“Untuk Dinas P dan K Kota Kupang, kami sudah membaca secara baik keputusan bersama 4 menteri, yaitu Menteri P dan K, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keputusan bersama itu, kami sudah baca dan mencermati secara baik untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” kata Kadis P dan K Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami,M.Si kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (10/12/2020).
Menindaklanjuti SK bersama 4 menteri itu, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Plan Internasional, K3S SD, para Kepsek SD, dan para Kepsek SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di Kota Kupang.
“Untuk tingkat SMP, kita sudah melakukan sosialiasasi drafnya mulai Senin, 7 Desember 2020. Sedangkan, untuk tingkat SD dimulai Jumat, 11 Desember 2020. Memang cukup banyak masukan, nanti kita perbaiki sebelum difinalkan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan KBM tatap muka nanti,” kata Mantan Kasat Pol-PP Kota Kupang ini.
Sosialisasi itu bermaksud, agar sekolah bisa mengetahui secara baik tentang kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terkait persiapan KBM tatap muka mulai Januari 2021 mendatang.
“Substansi SK bersama dari 4 menteri itu tetap merujuk pada zona kuning dan zona hijau.Tetapi, persiapan-persiapan ke arah itu sudah mulai kita lakukan sekarang. SK bersama 4 menteri itu juga tidak mengharuskan untuk melaksanakan KBM tatap muka. Karena itu, dalam penerapannya diberikan kewenangan kepada Pemkot Kupang dan orangtua siswa,”jelas Djami.
Jadi, bagi orangtua yang belum mau anaknya masuk untuk tatap muka, itu adalah hak orangtua dan hak anaknya. Orangtua mempunyai hak memberi keterangan untuk bersedia atau tidak bersedia anaknya melakukan KBM tatap muka.
Bagi orangtua yang tidak bersedia, maka kewajiban sekolah untuk melayani Proses Belajar Mengajar (PBM) jarak jauh atau secara online kepada siswa yang bersangkutan. Sedangkan, bagi orangtua yang sudah bersedia, anaknya bisa masuk untuk mengikuti KBM tatap muka di sekolah.
“Untuk 2021 nanti, kita tidak serta merta semua siswa harus masuk. Kebijakan kita, akan mulai 25 persen dulu. Artinya, setiap siswa/i itu bisa melakukan tatap muka maksimal 3 kali/siswa dalam seminggu dan minimal 2 kali/siswa dalam seminggu dengan durasi jamnya paling lama 4 jam pelajaran atau setara 160 menit. Jadi, orangtua tidak saja setuju anaknya untuk tatap muka, tetapi dia juga harus bertanggungjawab mengantar dan menjemput anaknya, sehingga tidak terjadi penumpukan anak-anak saat pulang sekolah,”tandas dia.
Terkait persiapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang disiapkan oleh sekolah, kata Djami, sekolah wajib menyediakannya mulai dari alat pengukur suhu, ember air cuci tangan, sabun cuci tangan, hand sanitizer,masker, ruang kelasnya dipersiapkan dengan baik maksimal 50 persen dari jumlah siswa.
Misalnya, kalau jumlah siswanya 32 orang per ruangan, maka dibagi dua menjadi 16 orang/ruangan. Pengadaan kelengkapan Prokes itu semuanya disiapkan oleh sekolah diambil dari sumber dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pengadaan Prokes itu juga, kata Djami, disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Misalnya, alat pengukur suhu, kalau jumlah siswanya sebanyak 200 orang, maka alat pengukur suhunya cukup satu saja. Tetapi, kalau jumlahnya 300 -400 siswa, maka alat pengukur suhunya bisa 2-3 buah, sehingga tidak terjadi antrean panjang.
Selain itu, setiap ruangan kelas harus dilengkapi dengan ember cuci tangan dan sabun. Kalau siswa tidak memakai masker, maka sekolah wajib menyiapkannya. (ade)