Categories Daerah

Kawasan Kumuh di Kota Kupang Turun Jadi 20,7 Hektare

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Luas kawasan kumuh di Kota Kupang terus mengalami penurunan. Dari 123,95 hektare pada 2020, luasnya berkurang menjadi 78,43 hektare pada 2024. Sementara hasil verifikasi 2025 mencatat sekitar 20,7 hektare kawasan kumuh ringan yang tersebar di 16 RT.

Data tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang, Rabu (4/11/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Christian mengatakan, penurunan luas kawasan kumuh didukung intervensi pemerintah dan partisipasi masyarakat. Penanganan dilakukan melalui peningkatan infrastruktur permukiman, jalan, drainase, akses air bersih, sanitasi, pengelolaan persampahan, hingga bantuan pembangunan perumahan.

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah Kota Kupang, kata dia, mengutamakan pemugaran kawasan di tempat dan bukan penggusuran. Jika pemindahan warga diperlukan demi keselamatan, prosesnya harus dilakukan melalui musyawarah, pemberian kompensasi yang adil, serta dukungan pemulihan penghidupan.

Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program agar penanganan kawasan kumuh sesuai dengan kebutuhan lingkungan setempat.

Selain penanganan permukiman kumuh, Christian menjelaskan pembaruan RTRW untuk periode 2026–2045 diperlukan guna menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan perkembangan dan kebutuhan jangka panjang Kota Kupang.

Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang yang ditinjau kembali pada 2020 menemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembaruan regulasi tata ruang.

RTRW yang baru diarahkan untuk mengatur keseimbangan kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, serta kawasan strategis ekonomi. Penyusunannya juga memperhatikan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, mitigasi bencana, serta perubahan iklim.

Pemerintah Kota Kupang selanjutnya akan menjabarkan RTRW melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Integrasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dan dunia usaha memperoleh informasi pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum.

Dalam tanggapannya, Wali Kota juga menyoroti sejumlah masukan fraksi DPRD, antara lain perlindungan lingkungan, pengendalian alih fungsi lahan, kepastian hukum pemanfaatan ruang, pemerataan pembangunan, dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Penegakan aturan tata ruang, lanjutnya, dilakukan melalui pencegahan, transparansi perizinan, pengawasan, dan penindakan sesuai ketentuan. Penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang yang telah terjadi bukan berarti pemutihan pelanggaran, tetapi harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan aturan hukum.

Pengembangan kawasan strategis ekonomi, konektivitas infrastruktur, pusat pelayanan kota, serta ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi bagian dari arah pembangunan dalam RTRW.

Christian berharap pembahasan kedua Ranperda dapat berlangsung konstruktif melalui sinergi pemerintah dan DPRD, dengan melibatkan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum pembangunan Kota Kupang hingga 2045, dengan tata ruang yang tertib, lingkungan terjaga, permukiman layak, dan manfaat pembangunan yang lebih merata. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya