Kasus Pengelolaan Aset Pemkab Mabar, Negara Dirugikan Rp 124 M Lebih

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id –Hasil perhitungan sementara dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset tanah seluas 3,3 hektar milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, negara dirugikan sebesar Rp 124.712.338.400.

Aset tanah seluas 3,3 hektar yang diduga bermasalah itu berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH dalam konferensi pers di Kantor Kejari Mabar, Senin (7/2/2022) menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut masing–masing berinisial ACD, AS dan R.

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup didukung dengan keterangan saksi–saksi.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Mabar telah menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan aset tanah seluas 19 bidang tanah.

Atas dasar BB itulah, penyidik sudah menahan ketiga tersangka masing–masing tersangka R ditahan di Polres Manggarai Barat.

Sedangkan, 2 tersangka lainnya ACD dan AS sudah ditahan terlebih dahulu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.

Terkait kasus tersebut, penyidik Kejari Mabar telah memeriksa 61 saksi.(fon)

Bagikan