KUPANG, NTT PEMBARUAN.id -Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang bersama sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menahan MIL, salah satu oknum DPRD Kota Kupang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anaknya.
PMKRI Cabang Kupang dan OKP menyampaikan itu saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (27/1/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menahan oknum anggota DPRD Kota Kupang, MIL dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.
Mereka berharap, proses hukum terhadap tersangka MIL dijalankan secara tegas, adil, dan tidak tebang pilih, terutama menjelang pelaksanaan tahap II yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Koordinator Umum PMKRI Cabang Kupang, Ido Manao, dalam orasinya menyebutkan, MIL alias Mokris ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.
Karena itu, bagi dia, tidak ada alasan hukum bagi jaksa untuk menunda penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami mendesak JPU menahan tersangka Mokris saat penyerahan tahap II besok. Proses hukum harus berjalan tegas dan adil tanpa intervensi,” tukas Ido
Kata Ido, penegakkan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan, terlebih tersangka merupakan seorang anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moral dan etika publik.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Ido, seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
“Karena itu, kami meminta jaksa segera menahan tersangka Mokris,” pintanya.
PMKRI Kupang juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, guna memastikan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di pihak kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Henry. (red/*)



