LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id — Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap saudari LA (15) asal Kampung Air, Kecamatan Komodo, yang terjadi di Kampung Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada hari Selasa (28/12/2021) lalu.
Penaganan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 28 Desember 2021.
Saat di konfirmasi, pada Kamis (20/01/2022), Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K menerangkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
“Kami bekerja secara profesional dengan melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan saksi sebanyak empat orang dan pemeriksaan terduga pelaku SB (42) asal Labuan Bajo,Kecamatan Komodo,” tandas IPTU Yoga.
Dikatakan, saat ini kasus dugaan pemerkosaan masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi tambahan, guna menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka dan apabila alat bukti sudah lengkap maka akan dinaikan ke tahap penyidikan dan penetpan tersangka.” tambah IPTU Yoga.
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang saksi tambahan untuk diambil keterangan guna melengkapi alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.(fon/*)