Kado HUT Ke-78 RI, 2.174 Napi di NTT Terima Remisi 

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Dari 3.186 penghuni Lapas dan Rutan di NTT, 2.174 orang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia

Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A.Nae Soi saat upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di halaman Lapas Kelas II A Kupang, Kamis (17/8/2023).

Rinciannya,18 orang langsung bebas, RU 1 sebanyak 2.156 dan RU 2 sebanyak 218 orang.

Penerima remisi berdasarkan jenis kelamin, pria 2.101 orang, wanita 51 orang dan anak 22 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone kepada wartawan usai upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas II A Kupang, Kamis (17/8/2023) menerangkan, mereka yang menerima remisi itu telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Untuk mendapatkan remisi syarat-syarat yang dipenuhi antara lain, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Bagi narapidana yang dipidanakan karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan trans nasional lainnya, lanjut dia, selain syarat di atas ada juga syarat tambahan yaitu telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan Lapas kerjasama dengan BNPT serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Kepada mereka yang sudah bebas, ia berharap bisa berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat dimana si narapidana tinggal, dan mengerjakan keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.

Dia menyebutkan, sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di NTT sebanyak 3.186 orang dengan rincian 613 orang tahanan dan 2.573 narapidana.(red)

Bagikan