LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id – Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Manggarai Barat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dari 2016 hingga 2020 masih bergerak dalam kisaran angka sekitar 49.400 orang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Manggarai Barat, Yosef Danu, S.Si kepada media ini di Labuan Bajo, Kamis (23/9/2021).
“Ini data kita dari 2016 sampai 2020, untuk Tahun 2021 nanti dirilis awal 2022 mendatang,” kata Yosef.
Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Manggarai Barat terlihat masih tinggi, sedangkan secara presentasi sedikit menurun.
Ia berharap, untuk menurunkan jumlah penduduk miskin di kabupaten tersebut perlu adanya intervensi program dari pemerintah daerah setempat.
“Kalau melihat jumlah penduduk miskin memang terlihat masih tinggi, sedangkan secara presentasi sedikit menurun. Artinya, kata dia, masih perlu berbagai intervensi program untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dengan berbagai program dari pemerintah,” kata Yosef.
Perkembangan tingkat kemiskinan di Kabupaten Manggarai Barat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, terhitung sejak 2016-2020 penduduk Manggarai Barat yang miskin masih bergerak dalam kisaran angka sekitar 49.400 orang.

Kalau dilihat secara persentase jumlah penduduk miskin Kabupaten Manggarai Barat terus mengalami penurunan sebesar 1,64 persen dari Tahun 2016 sebesar 19, 35 persen menjadi 17,71 persen pada Tahun 2020.
Penurunan setiap tahun masih relatif kecil rata-rata di bawah kisar 0,5 persen.Ini menjadi tantangan untuk 5 tahun yang akan datang, perlu berbagai upaya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, kalau bisa minimal 1 persen setiap tahun.
Ini butuh kerja sama dari berbagai pihak dengan program-program yang langsungan bersentuhan dengan penduduk miskin dan pendekatan lain pembangunan sarana dan prasarana penunjang.Dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).
Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan.
Garis kemiskinan sendiri merupakan harga yang dibayar oleh kelompok acuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebesar 2.100 KK/kapita/hari dan kebutuhan non-pangan esensial seperti perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lainnya. Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas), pada periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.
Garis kemiskinan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 garis kemiskinan meningkat sebesar Rp 21.548,- per kapita per bulan atau meningkat sebesar 6,76 persen per kapita per bulan atau dari Rp 318.546,- per kapita per bulan pada Tahun 2019 menjadi Rp 340.094,-per kapita per bulan di Tahun 2020. (fon)



