KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pada Bulan Juli 2025, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami inflasi sebesar 0.96 dibandingkan bulan Juni 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, Matamira B. Kale kepada wartawan di Aula BPS NTT, Jumat (1/8/2025).
Matamira menjelaskan, inflasi di bulan Juli dibandingkan bulan Juni 2025 ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga pada 7 dari 11 kelompok pengeluaran yaitu makanan, minuman, dan tembakausebesar 1,97persen, pakaian dan alas kakisebesar 0.01 persen, perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tanggasebesar 0.01 persen, transportasi sebesar 1.49 persen, rekreasi, olahraga, dan budayasebesar 0.32 persen, pendidikan sebesar 0.21 persen dan perawatan pribadi dan jasa lainnyasebesar 0.39 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi Juli 2025 dibanding Juni 2025 antara lain: ikan kembung, daging ayam ras, angkutan udara, cabai rawit, dan tomat.
![]()
Jika dibandingkan dari bulan Juli 2024 – Juli 2025 juga mengalami inflasi sebesar 3.03 persen.
Inflasi ini disebabkan kenaikan harga 9 dari 11 indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 6,16 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,25 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,25 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,98 persen; kelompok transportasi sebesar 0,89 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,62 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,85 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,90 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 8,57 persen.
Sementara, kelompok yang mengalami penurunan indeks harga, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,02 persen dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,18 persen. (ris)




