Categories Daerah Hukrim

Jajaran BPN dan Kejaksaan di NTT Tandatangan Perjanjian Kerjasama

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan jajaran kejaksaan di NTT.

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT itu berlangsung di Hotel Aston Kupang, Selasa (10/3/2020).

Kakanwil BPN NTT, Jaconias Walalayo,S.H,M.H dalam sambutannya mengatakan,  perjanjian kerjasama ini sebagai tindaklanjut dari penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional dengan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia  pada rapat kerja nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN beberapa waktu lalu di Jakarta.

Kedua lembaga ini, perlu sinergitas dan kolaborasi antara jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN dengan jajaran Kejagung RI di seluruh jenjang dan kesatuan masing-masing mulai dari pusat hingga daerah.

Sinergitas dan kolaborasi yang dimaksudkan agar dijadikan refrensi dalam perencanaan rencana strategis nasional BPN 2020-2024 termasuk dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan dalam elektronik dan pembangunan zona integritas di seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN.

Perjanjian kerjasama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi) dalam rangka penegakan hukum dan aset di bidang Agraria dan Tata Ruang BPN yang meliputi, pertama, pemberian dukungan informasi atau data, kedua, penegakan hukum di bidang agraria, ketiga, pengamanan pembangunan strategis nasional, keempat, penelusuran aset, kelima, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang pertanahan dan tata usaha negara, keenam, pencegahan dan pembrantasan mafia tanah, ketujuh, pemulihan aset tindak pidana atau aset lainnya dan kedelapan, percepatan sertifikasi aset Kejagung RI.

“Selain penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria dan pertanahan, yang paling penting untuk dijadikan perhatian kita bersama adalah percepatan pelaksanaan program strategis nasional sebagaimana dimaksud di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL) harus dikawal dengan baik, sebagai tanggunjawab kita bersama,” kata Jaconias.

Program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN dan Instruksi Menteri Agraria  Tata Ruang dan BPN untuk legalisasi aset meliputi, PTSL, retribusi tanah, reforma agraria , pengadaan tanah,dan penanganan kasus pertanahan termasuk mafia tanah.

Demi kelancaran penanganan kasus pertanahan dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset,maka perlu ditingkatkan kerjasama yang baik dimulai dari Kantor BPN dengan Kejati NTT yang diikuti Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT dengan Kejari se—NTT.

“Untuk itu, saya ingatkan kepada para Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se-NTT untuk terus melakukan koordinasi dan membagi informasi dengan penegak hukum dalam hal ini pihak  kejaksaan untuk menjadi perhatian. Jangan tunggu ada masalah baru melakukan koordinasi. Saya minta perhatian untuk semua Kepala Kantor Pertanahan di 21 kabupaten dan 1 kota di NTT untuk membantu menyelesaikan setiap persoalan pertanahan yang kita hadapi. Kalau ragu terkait dengan pelayanan pertanahan segera minta pendapat hukum,” imbuhnya.

Contohnya, terkait PTSL yang masuk dalam kawasan hutan, kalau ragu tolong minta pendapat hukum dari kejaksaan. “Kenapa saya sampaikan ini karena ada sejumlah kegiatan yang saya pernah alami. Saat saya menjadi Kepala Inspektorat Wilayah III Makassar, karena kita kurang hati-hati dan terjadi mis komunikasi dengan kejaksaan maka ada teman—teman yang masuk penjara karena kita mengeluarkan produk itu dalam kawasan,”kata dia.

Oleh sebab itu, ia mengajak teman-teman di jajaran BPN di NTT  harus bergerak membangun koordinasi dengan jajaran kejaksaan di daerah masing—masing.

Kata dia, Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan kedua lembaga ini harus dijalankan dengan baik sesuai Tupoksi masing-masing. Karena itu, terus melakukan validasi dan peningkatan kualitas data pertanahan untuk memberikan dukungan dan informasi pertanahan yang benar, akurat dan transparan.Hal ini sangat membantu memecahkan aset dan pemulihan aset terkait tindak pidana yang diminta oleh kejaksaan.

“Jadi, saya mintakan terus membenahi semua dokumen pertanahan. Jangan pada saat diminta, dibilang dokumennya belum ada. Perjanjian kerjasama ini diharapkan untuk kita membangun informasi  dan koordinasi terkait data-data pertanahan dalam rangka penegakan hukum. Saya meminta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT untuk melakukan terus validasi supaya pada saat diminta oleh aparat kejaksaan dan kepolisian, kita sudah menyiapkan datanya. Jangan sampai kita memberikan data dalam rangka untuk penyitaan sesuatu aset yang terkait dengan kerugian negara. Kita memberikan salah sasaran atau lokasi yang salah. Selain itu, segera membantu percepatan sertifikat tanah aset kejaksaan yang ada di daerah masing-masing. Tolong dibantu kekurangan data yang terkait dengan aset kejaksaan,” kata Jaconias.

Dicontohkannya, masalah tanah di Flores Timur (Flotim), orang saling membunuh karena hanya masalah tanah. “Saya ingatkan para Kepala Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT tolong hati –hati dalam melakukan sertifikasi. Kalau situasi tidak menjamin jangan paksa,hingga situasinya kondusif  baru masuk pelayanan pertanahan. Begitupun, menyangkut tapal batas negara di Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang dengan Negara Timor Leste untuk menjadi perhatian kita semua,” ujar dia.

Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT menunjukkan nota kesepahaman bersamanya usai menandatangani perjanjian kerjasama di Hotel Aston Kupang, Selasa (10/3/2020). (Foto : Kanisius Seda/NTT PEMBARUAN.id)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Pathor Rahman,S.H,M.H dalam sambutannya mengakui,penandatangan perjanjian kerjasama kedua lembaga itu sebagai tindaklanjut apa yang sudah dilakukan Kejagung RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan semangat yang kita bangun mulai dari pusat hingga daerah. Kerjasama seperti  ini tidak saja terjadi pada saat tandatangan MoU, tetapi sebagai aparatur negara tanpa ada MoU tetap harus ada sinergitas. Sesungguhnya ini hanya bentuk seremonial saja, untuk mengingatkan kembali kepada kita bahwa kita harus bersinergi,”tukas dia.

Ada sekitar 21 item kesepakatan bersama sudah menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing. “Namun, yang paling pokok adalah bagaimana kita membangun komitmen bersama antara BPN dengan kejaksaan untuk bisa menyelaraskan tujuan yang akan kita laksanakan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat NTT. Obyeknya, bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah pertanahan yang kalau saya melihat memang tidak hanya terjadi di NTT saja.  Kita masih belum optimalkan bagaimana  mengelola tanah-tanah yang ditelantarkan, seperti hak pakai lahan (HPL), hak guna usaha (HGU) belum dikelola dengan baik oleh Pemda,”sebut dia.

Selain itu, belum bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang optimal. “Kita baru bisa memberikan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)  bisa tuntas 2028, dan sekarang baru mencapai 49,9 persen,”tandasnya. (ade)

Berita Terbaru