LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id- Menurut rencana hari ini, Rabu (22/12/2021), puluhan wartawan di Manggarai Barat (Mabar) melakukan aksi damai di Polres Mabar.
Aksi damai itu terkait tindakan oknum aparat Polda NTT terhadap seorang rekan wartawan saat peliputam rekonstruksi kasus pembunuhan Astrid dan Lael di Kupang, Selasa (21/12/2021).
Edison Risal, salah satu wartawan Postntt menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan penghalangan oleh oknum aparat Kepolisian saat melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan rekonstruksi kasus.
Edison Risal mengatakan , informasi mengenai penghalangan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut disaksikan langsung oleh semua masyarakat NTT melalui akun FB milik Pos Kupang.
“Kita mengutuk keras sikap-sikap arogansi para aparat yang tidak mengerti kerja – kerja jurnaslitik,” ujar wartawan media Postntt.com, Selasa (21/12/2021) malam.
Lebih lanjut, Edison Risal menjelaskan, atas tindakan oknum aparat tersebut, telah melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Berdasarkan video tersebut, oknum aparat kepolisan itu juga telah menghina profesi wartawan karena telah menyuruh anak buahnya yang juga anggota Polisi untuk melarang rekan wartawan dan menghentikan pengambilan video,” katanya.
Dia melanjutkan, peristiwa tidak menyenangkan seperti ini hendaknya tidak terulang kembali terhadap jurnalis di Nusa Tenggara Timur.
“Karena itu, hari ini, Rabu (22/12/2021) ia bersama-sama rekan jurnalisnya melakukan aksi damai di Polres Manggarai Barat untuk menyampaikan pernyataan sikap secara resmi atas peristiwa yang dilakukan oleh oknum aparat Polda NTT itu,” tukasnya.
Pantauan media ini, Selasa ( 21/12/2021) malam di Labuan Bajo, dalam rapat konsolidasi itu dihadiri puluhan jurnalis dari media cetak, online dan televisi.
Aksi yang dilakukan untuk menentang segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap pekerja pers di Nusa Tenggara Timur.(fon)