Categories Daerah Polkam

Hari Ini, Dinas Dukcapil Kota Kupang Lakukan Perekaman e-KTP di Panti Asuhan Tuna Netra

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Menurut rencana, hari ini Jumat, 12 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang akan melayani perekaman e-KTP di Panti Asuhan Tuna Netra yang berada di belakang Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tim dari Dinas Dukcapil Kota Kupang  yang siap turun ke Panti Asuhan Tuna Netra hari ini sebanyak 10 orang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP.M.Si.

“Hari ini, kami akan turun ke Panti Asuhan Tuna Netra untuk melakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP dan langsung diterima oleh para penghuni tuna netra dengan target 50 orang,” tandas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse,AP.M.Si kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2020) pagi.

Agus mengatakan, Dinas Dukcapil Kota Kupang adalah dinas yang selalu memberikan perhatian kepada seluruh warga Kota Kupang  di bidang administrasi kependudukan tanpa pandang bulu.

“Tugas kami adalah melayani masyarakat di bidang administrasi kependudukan. Ketika masyarakat merasa puas, senang dan bahagia, maka kami pun ikut merasakan hal yang sama,” tukas dia.

“Selama ini kita hanya melayani orang sehat, kapan sih orang tuna netra kita layani?  Oleh karena itu, kami menggunakan sistem jemput bola  dengan mendatangi saudara/i kita di Pantai Asuhan Tuna Netra di belakang  Dinas Sosial Provinsi NTT hari ini.  Kami akan melakukan perekaman e-KTP sekitar 50 orang. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola, dan ini adalah bentuk kehadiran negara atau pemerintah kepada warganya  karena mereka juga bagian dari  Warga Negara Indonesia (WNI),” ujar Agus.

Ia mengaku, merasa senang  menolong orang seperti kaum disablitas seperti itu. “Nilai-nilai seperti inilah yang harus kita tanamkan kepada masyarakat. Pegawai Dinas Dukcapil Kota Kupang sudah ditanamkan nilai hati seorang hamba, yang melayani tanpa pambri, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. Yang kita lihat adalah warga negaranya dan wajib hukumnya, negara atau pemerintah memenuhi hak dari warganya  seperti hak untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan sejenisnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Namun, ada aturan main yang tetap dipenuhi oleh warga negara,”urainya. (ade)

Berita lainnya