Categories Daerah Hukrim

Hakim Bebaskan Ali Antonius dari Tuntutan JPU

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-  Selasa, 16 Maret 2021,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang  dalam putusan  selanya  membebaskan terdakwa  pengacara Ali Antonius,SH dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemberian keterangan palsu dan tindak pidana menghalang -halangi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli  aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar.

Yanto P. Ekon,SH,M.Hum, kuasa hukum terdakwa Ali Antonius,SH kepada wartawan usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/3/2021) mengatakan, dalam amar putusan sela majelis hakim menyebutkan, bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari atas perintah majelis hakim.

Terkait keterangan palsu oleh Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje yang menyeret kliennya itu dalam sidang pra peradilan Mantan Bupati Manggarai Barat, Agus Ch Dula, menurut majelis hakim, kata Yanto,  bukan dalam persidangan pokok perkara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa makna pasal 22 jo pasal 35 Undang–Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara,  sedangkan ini dalam sidang pra peradilan.

Atas dasar itu, lanjut Yanto, majelis hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap Ali Antonius tidak cermat dan tidak lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk membebaskan Ali Antonius dari tahanan. Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal, yakni dakwaan JPU  tidak didasari perintah dari hakim dan berita acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 174 KUHAP. (red)

Berita lainnya