KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Gedung Graha Poltekkes Kemenkes Kupang siap difungsikan dalam waktu dekat ini.
Gedung ini dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 23 miliar lebih bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU) Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gedung Graha Poltekkes Kemenkes Kupang, Marko Tihu kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/4/2025).
Kata Marko, gedung ini dibangun untuk mengakomodir semua kegiatan kemahasiswaan seperti acara wisuda, seminar termasuk seminar hasil penelitian dan kegiatan lainnya.
Dengan adanya gedung ini, lanjut Marko, semua kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan para dosen bisa terakomodir tanpa harus menyewa gedung lagi.
“Selain mengakomodir kegiatan internal kampus bisa juga digunakan oleh orang luar dengan sistem sewa untuk menambah pendapatan Poltekkes Kemenkes Kupang,” tandas Marko.
Menurut rencana, penerimaan mahasiswa baru pada Mei 2025 mendatang akan menggunakan gedung baru tersebut.
“Untuk pembangunan gedung ini, kami alokasi anggaran sebesar Rp 23 miliar lebih bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU) Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun Anggaran 2024, namun saat tender nilai kontraknya hanya sebesar Rp 19 miliar lebih,” terang Marko.
Dalam perjalanan, lanjut beliau, terjadi adendum/penambahan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar karena ada penambahan item pekerjaan di luar kontrak seperti ada perubahan desain atap dan perubahan desain plafon. Sehingga dengan adanya penambahan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar itu, maka total nilai kontrak setelah dilakukan adendum dari Rp 19 miliar lebih bertambah menjadi Rp 20,8 miliar,” sebut Marko.
Atas dasar itulah, pihaknya memberikan kompensasi waktu selama 30 hari atau satu bulan kepada kontraktor, terhitung sejak 1 -30 Januari 2025 untuk menyelesaikan pekerjaan fisiknya.
Namun, sampai dengan waktu yang ditentukan progres fisiknya belum tuntas, maka diberikan kesempatan lagi kepada kontraktor selama 60 hari, terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 untuk menyelesaikan pekerjaannya yang masih tersisa.
Sementara realisasi pencairannya baru 70 persen, dan 30 persen sisanya akan terbayar setelah administrasi dari kontraktor beres dan sudah disetujui oleh pihak Direksi Poltekkes Kemenkes Kupang, pungkasnya. (red)



