BORONG, NTT PEMBARUAN.id— Gadis desa di salah satu desa di Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dihamili oknum Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MSD (48) yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Matim.
Kepada media ini via telepon selulernya, Minggu (17/5/2020), korban Mawar (nama samaran,red) mengaku, dirinya sudah hamil enam bulan dan diduga pelakunya berinisial MSD, salah satu THL Dinas Pertanian Matim yang bertugas di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda.
Menurut korban, MSD adalah tetangga dekatnya yang statusnya sudah berkeluarga dan memiliki 4 orang anak. Awalnya, korban mendatangi kios milik MSD untuk membeli pulsa handphon (HP). Saat mengisi pulsa itu, secara diam-diam pelaku menyimpan nomor handphon (HP) milik korban tanpa sepengetahuan korban.
Setelah itu, MSD menelfon korban dengan kata-kata rayuan gombal yang meluluhkan hati korban. Tidak hanya itu, kisah korban, pelaku juga berjanji bertanggungjawab jika sewaktu-waktu korban hamil dari hasil hubungan gelapnya itu.
Bermodal percaya dengan janji pelaku itu, akhirnya korban rela menyerahkan kegadisannya kepada pelaku yang pertama kalinya pada tanggal 26 Agustus 2018 lalu, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun dan berstatus masih siswi di salah satu sekolah kejuruan di Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Matim.
Menurut cerita korban, pertama kali mereka berhubungan di belakang toilet (WC), kemudian dilanjutkan di kandang babi milik MSD dan di tengah hutan berulangkali sejak 2018—2020 atau selama 3 tahun.
Hubungan gelap mereka itu baru terkuak, setelah korban hamil enam bulan dan memberitahukan kepada orangtuanya, kalau janin yang ada di dalam kandungannya adalah hasil hubungan gelapnya dengan MSD.
Atas pengakuan korban itu, orangtuanya langsung mengantarkan korban ke keluarga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban. Tetapi, apa yang terjadi, malah pelaku mengelak dan membantah perbuatannya, kisah korban.
Tidak terima dengan sikap pelaku, korban bersama keluarganya langsung melaporkan pelaku ke Polsek Lamba Leda, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu ketika dikonfirmasi media ini terkait laporan korban, Sabtu (16/5/2020) membenarkannya. ”Ya benar, ada laporan dugaan kasus persetubuhan yang tidak bertanggung jawab itu. Saat ini, masih dalam proses pemanggilan pelaku untuk dimintai keterangan,” tandas Ipda Stanislaus. (dul)