LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id—Forum Demokrasi Manggarai Barat (Fordem) minta DPRD Mabar hentikan pelantikan 4 Kades yang masih bersengketa di PTUN Kupang, Rabu (28/12/2022)
Aksi itu dilakukan karena 4 desa tersebut sedang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang diantaranya, Desa Golo Bilas, Desa Golo Mbu, Desa Warloka dan Desa Nampar Macing.
Pantauan media ini, Rabu (28/12/2022) siang, tampak sejumlah poster yang dibentangkan para pengunjuk rasa yang terpampang di samping kiri dan kanan sebuah mobil truck bertuliskan Jangan Kotor Demokrasi dengan Politik Sesaat.
Salah satu poster menuliskan, Hai Ketua DPRD Mabar, Jangan Kotor Demokrasi di Mabar dengan Politik Sesaat.
Poster lainnya lagi menulis, Hentikan Pelantikan Empat Kades yang Masih Bersengketa di PTUN Kupang.
Tulisan lainnya dalam poster mereka, Bupati Plin Plan Sumber Kegaduhan Pilkades Mabar.
” Yang tidak waras itu setiap melakukan paripurna-paripurna bukan untuk kepentingan masyarakat. Perlu diketahui pak, persoalan yang kami bawa pada kesempatan ini bukan kali pertama, ini sudah ketiga kalinya,” kata Lorens Logam, Ketua Forum Demokrasi Mabar (Fordem) saat berorasi di depan Kantor DPRD Mabar, Rabu (28/12/2022) siang.
Logam juga menyebut, anggota DPRD Manggarai Barat tidak mampu mendistribusikan persoalan yang ada di daerah itu.
“Kalau tiap hari kita hanya mendengar aspirasi tanpa eksekusi, tidak ada jalan keluarnya maka aspirasi kita mau dibawa kemana? Saat ini merupakan detik-detik pelantikan, apakah atas nama kelembagaan atau atas nama perwakilan, teman-teman DPR pernah menyuarakan ini, mengintervensi ini secara agresif dihadapan eksekutif. Itu tidak pernah terjadi. Maka kenapa kami datang ke lembaga DPR Manggarai Barat ini karena decision maker (pembuat keputusan), ” kata Lorens.
“Yang kita mau tekankan di sini bahwa kita menyarankan lembaga DPRD Manggarai Barat ini sebagai jembatan yang kokoh, sebagai jembatan yang mampu mendistribusikan apa yang menjadi keluhan masyarakat,” tandasnya.
Fordem Mabar minta DPRD keluarkan surat pembatalan pelantikan empat Kades tersebut.
Para pengunjuk rasa ini diterima Wakil Ketua I DPRD Manggarai Barat, Darius Angkur, Anggota DPRD Fraksi Golkar, Blasius Jeramun dan Inocentius Peni dari Fraksi PAN di depan Gedung DPRD Manggarai Barat.
Fordem Mabar meminta DPRD mendukung tuntutan mereka dengan mengeluarkan surat pembatalan pelantikan empat kepala desa yang ditujukan kepada Bupati Mabar, Edistasius Endi.
“Kami minta DPRD untuk membuat surat pembatalan pelantikan. Kami harus mendapatkan kepastian bahwa esok batal dilantik, karena sengketa ini tengah berproses di Kupang,” jelas Ladis Jeharun.
Lorens Logam juga mengatakan, DPRD sebagai representasi rakyat harus mendengar aspirasi masyarakat, sekaligus memperjuangkannya.
“Mumpung masih ada Forkopimda. Kami minta detik ini koordinasi sekarang,” katanya.
Para demonstran menegaskan tidak akan meninggalkan Gedung DPRD Manggarai Barat, sebelum tuntutan pembatalan pelantikan empat Kades dilakukan pemerintah.
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Barat, Darius Angkur mengatakan, saat ini DPRD bersama pemerintah daerah tengah membahas penetapan APBD induk melalui rapat paripurna ke-15 dengan agenda penetapan APBD Tahun 2023.
Pihaknya, meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Manggarai Barat dan lintas sektor lainnya terkait tuntutan Fordem Mabar.
“Apapun hasilnya, kami akan bersurat lagi ke Sekretariat Fordem Mabar. Prinsipnya, kami menjawab tuntutan Fordem melalui surat,” janji Darius.
Sementara itu Koordinator Aksi, Ladis Jeharun dihadapan Wakil Ketua I DPRD Manggarai Barat, Darius Angkur membacakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak melakukan pelantikan terhadap 4 desa yang saat ini masih bersengketa di PTUN Kupang dengan isi tuntutannya, Pertama, Gugatan sengketa 4 Cakades di PTUN Kupang ada 2 obyek sengketa yaitu terkait berita acara perhitungan suara dan keputusan Bupati Mabar menolak keberatan upaya administrasi ke- 4 Cakades, sehingga Bupati Mabar yang menjadi pihak tergugat dalam sengketa tersebut diharapkan jangan melantik dulu empat Kades tersebut sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Pemda Mabar tidak rugi angkat Pelaksanaan Tugas di 4 desa selama kurang lebih 2 bulan ke depan, ketimbang harus rugi dengan kekacauan yang timbul dari dampak pemaksaan pelantikan Kades 4 desa yang sementara bersengketa di PTUN tanggal 29 Desember 2022.
“Menang kalah bukan soal kita, konsen kita adalah Pemda harus menunjukan dirinya sebagai rumah bersama bagi masyarakat Mabar pencari keadilan, tanpa pandang buluh, toh hanya 2 bulan ke depan saja. Bupati Mabar harus menjadi Bapak bagi semuanya, jangan terkesan jadi Bapak kelompok tertentu dan mengabaikan kelompok lainnya apalagi para pencari keadilan yang tengah memperjuangkan dan menguji hak konstitusionalitas memilih masyarakat dalam Pilkades yang mereka rasakan telah dihilangkan oleh tafsir yang keliru dari panitia penyelenggara,” baca Jeharun.
Ketiga, Membaca hasil kajian Tim Hukum Sub Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten atas keberatan ke-4 Cakades, dapat dipastikan Bupati Mabar juga mengakui belum jelasnya pengaturan surat suara sah dan surat suara tidak sah Pilkades dalam pasal 65 Perbub No. 36 Tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Jadi, bila di hasil kajian Tim Hukum Bupati saja sudah mengakui seperti itu, maka sama saja Bupati Mabar menginginkan sebuah putusan pengadilan untuk memastikan soalan itu, jadi sekarang saatnya untuk memastikan yang belum jelas itu melalui proses perkara yang sedang berjalan di PTUN Kupang, terang Ladis dalam tuntutannya.
Sebelumnya, sebanyak 4 Calon Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menggugat Pemda Mabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas hasil pemilihan kepala desa yang digelar pada 29 September 2022 lalu.
Pasalnya, Pilkades serentak Kabupaten Mabar yang telah dilaksanakan masih menyisakan masalah.
Gugatan itu dilayangkan setelah semua tahapan pengaduan dari ke-4 Cakades beberapa waktu lalu ke panitia penyelanggara yaitu Pemda Mabar tidak membuahkan hasil.
“Klien saya Cakades Golo Mbu atas nama Fransiskus Hengki Edison, Cakades Golo Bilas atas nama Paulus Nurung, Cakades Nampar Macing atas nama Yohanes Pedro Capur, Cakades Warloka atas nama Nurdin, telah secara resmi meminta pendampingan hukum dalam mengajukan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang” ujar Francis Dohos, Kuasa Hukum dari ke-4 Cakades, 14 November 2022 lalu di Labuan Bajo.(fon)