KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT, Winston Rondo menilai, pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD I) NTT Tahun 2019 sebagai bentuk manipulasi dokumen.
Winston Rondo mengatakan hal itu saat memberikan keterangan pers di ruang Fraksi Demokrat (FD) Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Jumat (14/6/2019).
Pergeseran sejumlah item program dan proyek pembangunan Tahun 2019 dalam APBD I yang dilakukan Pemprov NTT itu, menurut dia, dilakukan secara sepihak dan tidak melalui pembahasan bersama dengan DPRD NTT.
Menurut Winston, dokumen yang dibahas dan ditetapkan oleh DPRD NTT berbeda dengan dokumen yang dibuat eksekutif. “Ini yang namanya manipulasi dokumen, dan pengubahan dokumen yang dilakukan secara sepihak oleh eksekutif itu merupakan pelanggaran administrasi,” tandasnya.
Ia menyebutkan, dokumen yang tidak sesuai dengan pembahasan bersama antara Pemprov NTT dan DPRD NTT sebelumnya, yakni Perda APBD, rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), proses tender dan dokumen lainnya.
Terhadap persoalan itu, Winston mendesak Pemprov NTT untuk segera memberikan penjelasan secara detail terkait pergeseran APBD NTT Tahun 2019 sebesar sebesar Rp 60 miliar tersebut.
Sementara Leonardus Lelo yang juga Anggota FD DPRD NTT mendesak aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke rana hukum. Bagi dia, kasus seperti ini merupakan pelanggaran kejahatan keuangan yang merugikan keuangan negara.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemprov NTT menjelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota DPRD NTT dan seluruh masyarakat NTT. Sebab, anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD adalah uang rakyat. (ade)