OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id- Dugong terdampar di TWAL Telul Kupang, tepatnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Kupang masuk daerah Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Sabtu (8/2/ 2025)
Berawal dari personil Balai Besar KSDA NTT menerima laporan dari warga masyarakat terkait ditemukannya dugong yang terdampar dalam keadaan mati di Pantai Panmuti, Kabupaten Kupang.
Mengingat laut dalam keadaan pasang dan ombak besar bangkai dugong tersebut dibawa arus ke Pantai Oebelo Kecil. Selanjutnya, BBKSDA NTT melakukan kordinasi dengan BKKPN Kupang, BPSPL Denpasar, Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana Kupang serta masyarakat di sekitar lokasi penemuan bangkai dugong.
Setelah melakukan pencarian dan berkordinasi dengan masyarakat Kelompok Tani Hutan Dalek Esa di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, bangkai dugong ditemukan dalam keadaan mati di Oebelo, Kawasan TWAL Teluk Kupang pada koordinat 10° 6’ 7,1245”S 123° 43’ 22,539” E.
Bangkai dugong ditemukan dalam keadaan telah membengkak, sebagian besar kulit terkelupas dan berwarna kemerahan, terdapat pembusukan parah pada bagian anus, dan sebagian organ dalam berupa usus terburai keluar.
Dalam klasifikasi kondisi mamalia terdampar terdapat 5 kode kondisi yakni kode 1 hewan masih hidup, kode 2 baru saja mati, belum ada pembengkakan, kode 3 bangkai mulai membengkak, kode 4 bangkai sudah membusuk, kode 5 bangkai sudah mulai memutih bahkan menjadi kerangka. Dalam hal ini, bangkai dugong yang ditemukan kondisinya antara kode 3 ke arah kode 4.
Sebelumnya, petugas berencana untuk melakukan nekropsi dan pengambilan organ dalam untuk uji laboratorium guna mengetahui penyebab kematian. Namun, mengingat bangkai dugong sudah dalam keadaan membusuk maka proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Diperkirakan dugong telah mati sehari sebelumnya lebih dari 24 jam.
Penanganan selanjutnya, dilakukan penguburan bangkai dugong untuk menghindari penyebaran penyakit.
Lokasi penguburan dilakukan di area pesisir Oebelo dengan jarak sekitar 100 m dari lokasi temuan pada koordinat 10° 6’ 6,15467”S 123° 43’ 25,74365 E.
Upaya penanganan berupa penguburan ini merupakan langkah standar terhadap bangkai satwa yang terdampar apabila ditemukan sudah dalam keadaan mati maupun membusuk, mengingat satwa liar dapat menjadi sumber penularan virus maupun bakteri yang berbahaya bagi manusia apalagi satwa liar sudah mati dan membusuk.
Proses evakuasi dan penguburan dilakukan bersama masyarakat Desa Tanah Merah serta KTH Dalek Esa Binaan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur.
Dugong atau sering disebut duyung yang memiliki nama latin dugong dugon merupakan salah satu jenis mamalia laut.
Dugong ini termasuk dalam jenis dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Secara internasional satwa ini berstatus vunberable atau rentan berdasarkan IUCN Redlist serta masuk dalam daftar Appendiks I CITES yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Penetapan perlindungan ini dilakukan mengingat sebaran dan populasinya yang semakin menurun.
Habitat dugong meliputi daerah pesisir dangkal sampai dengan sedang dengan suhu perairan hangat hingga sedang (suhu minumum 15-17°C).
![]()
Dugong merupakan jenis hewan laut herbivora yang banyak menghabiskan waktu untuk aktivitas makan di perairan yang ditumbuhi lamun dan rumput laut.
Di Nusa Tenggara Timur, duyung terutama diketahui berada di perairan Alor dan beberapa perairan lainnya. Pada Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang duyung dapat ditemukan di sekitar perairan Pulau Semau.
Pada Tahun 2024, kejadian penemuan duyung yang terdampar dalam keadaan mati juga terjadi di Pantai Sulamu Kabupaten Kupang. (red/*)



