Categories Daerah Hukrim

Dua Tersangka Narkotika Ditangkap BNNP NTT di Sikka

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Dua tersangka pengguna narkotika ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) di kos-kosan, Kampung Garam Jalan Diponegoro  Maumere, Kabupaten Sikka pada tanggal 17 Mei 2019 lalu.

Keduanya  berinisial I alias A, dan I masing-masing berprofesi sebagai pedagang asal Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Barang bukti (BB) yang diamankan  dalam kasus ini, masing-masing untuk tersangka I alias A berupa satu paket shabu seberat 0.1414 gram,  dan tersangka I berupa satu paket shabu seberat 0.4804 gram.

Barang Bukti (BB) lain yang ditemukan Tim BNNP NTT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penangkapan kedua tersangka saat itu berupa sebuah pemantik, dan satu bungkus rokok LA yang di dalamnya berisi 7 batang rokok LA.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) huruf (A) Undang-Undang (UU) Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas.

Penangkapan kedua tersangka ini disampaikan Kepala Bidang Pembrantasan BNNP NTT, Donny Bramanto, S.Ik didamping  Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Hendrik J.Rohi,S.H.,M.H dan Kepala Bagian Umum BNNP NTT, Anwar saat jumpa pers di Kantor BNN-P NTT, Kamis (19/9/2019).

Donny mengataan, berkas perkara (BP) kedua tersangka ini sudah tahap II dari penyidik BNN-P NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Maumere yang diserahkan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berupa penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) pada tanggal 16 Juni 2019, dan saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.

Saat ini BNN-P NTT sedang menangani 5 berkas perkara narkotika, namun yang dipublikasikan terdahulu adalah dua tersangka yang ditangkap di Maumere, Kabupaten Sikka, sedangkan tiga berkas lainnya akan dipublikasi pada pertemuan lanjutan dalam waktu dekat ini.

Penangkapan kedua tersangka itu, kata Donny, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat setempat kepada BNNP NTT sejak awal tahun ini kemudian dilakukan pendalaman, dan baru tertangkap tanggal 17 Mei 2019.

Pada tempat yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Hendrik J.Rohi,S.H.,M.H menyebutkan, Desa Waeliti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka salah satu daerah rawan peredaran gelap narkotika.

Karena itu waspadalah, dan apabila menemukan orang-orang  menggunakan atau mengedarkan barang-barang terlarang jenis narkotika di daerah masing-masing segera dilaporkan ke aparat kepolisian atau BNN terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, pinta Rohi. (ade)

Berita lainnya