Ditahan, Lima Tsk Dugaan Korupsi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Senin, 18 September 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menahan lima tersangka (tsk) kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern tahap II di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 pada BPDAS Benain Noelmina.

Kelima tersangka ditahan pada pukul 17.30 Wita, setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Penetapan dan penahanan lima tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pekerjaan pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo tahap II Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.

Perkara tersebut diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi yang terkait dengan pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.

Diketahui, pekerjaan pembangunan persemaian modern tersebut dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan

Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 49.618.020.000,00.

Kemudian pada tahap pelelangan, panitia lelang/Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39.658.736.000,00.

Tim Penyidik Pidsus menemukan adanya persekongkolan antara tersangka Sunarto  dengan tersangka Yudi Hermawan masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung bersama tersangka Hamdani, Direktur Utama PT.

Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung yang pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT. MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik tersangka Sunarto. Selanjutnya, tersangka Putu Suta Suyasa selaku Konsultan

Pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan persemaian modern tahap II tersebut dan selain itu juga tersangka Putu Suta Suyasa terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka Sunarto dan tersangka Agus Subarnas untuk membuat BA PHO fiktif. Akibat perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Terhadap pekerjaan persemaian modern tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran (100%) kepada pelaksana yakni PT. MEGA, namun penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis/mutu oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA), sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 10,594,654,185.03 sesuai hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang dengan perincian sebagai berikut, kekurangan pekerjaan fisik sebesar Rp 6,833,904,461.87,kekurangan pekerjaan mekanikal sebesar Rp 1,018,132,213.16, denda keterlambatan sebesar Rp 1,907,957,510.00, pajak galian C Rp 834,660,000.00, sehingga totalnya Rp 10,594,654,185.03.

Berdasarkan hal tersebut maka tim penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yaitu masing-masing:

1. Nomor : B-3008/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 n. Agus Subarnas,S.P., M.Si. selaku ASN pada BPDAS Benaian Noelmina

2. Nomor : B-3009/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 a/n. Sunarto, S.E. selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung.

3. Nomor : B-3010/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 a/n. Yudi Hermawan, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung.

4. Nomor : B-3011/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 a/n. Hamdani selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung.

5. Nomor : B-3012/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 a/n. Putu Suta Suyasa, S.T  selaku Konsultan Pengawas.

Kemudian terhadap para tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidik melakukan penahanan terhadap 5 tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang, demikian pers release  Kepala Seksi Penerangan Hukum,A.A. Raka Putra Dharmana, S.H, M.H yang diterima media ini, Senin (18/9/2023). (red/*)

Bagikan