Diduga Gunakan Bahan Peledak, Dit Polairud Polda NTT Amankan Sebuah Kapal Ikan di Pulau Komodo

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.com – Dit Polairud Polda NTT berhasil mengamankan sebuah kapal yang dicurigai sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Bagian Selatan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (23/9/2021).

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja, S.I.K, M.Si melalui Ipda Suherman selaku Panit Sidik Subdit Gakum Dirut Polairud Polda NTT mengatakan, penangkapan kapal nelayan yang memuat bahan baku peledak atau pemboman ikan di wilayah Perairan Bagian Selatan Pulau Komodo, Manggarai Barat tersebut Kamis (23/9/2021).

Kronologisnya, pada Kamis , 23 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapal patroli Dit Polairud Polda NTT memeriksa dan mengamankan kapal yang dicurigai sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah Perairan Kabupaten Sabu Raijua maupun Perairan Pulau Sumba,” kata Ipda Suherman kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu (25/9/2021) siang.

Kata dia, kapal tersebut sempat berusaha kabur setelah mengetahui kedatangan kapal Polairud.

Awak kapal tersebut juga sempat membuang barang bukti ke laut lalu dilakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut kemudian memeriksa semua awak kapal oleh tim patroli.

Awalnya, kapal tersebut berusaha kabur setelah melihar kedatangan Kapal Polairud Polda NTT.

Saat itu awak kapal berusaha membuang barang bukti ke laut, namun karena dilakukan pengejaran oleh kapal patroli berhasil menghentikan dan memeriksa semua awak kapal.

Dari hasil pemeriksaan di kapal terdapat beberapa barang bukti seperti pupuk yang sudah diolah sedemikian rupa untuk dijadikan bahan peledak untuk pengeboman ikan.

Terkait data-data kapal yang diamankan nama kapal Nirma Sayang, ukuran 13 GT, asal kapal dari Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.Diketahui kapal berangkat dari Sape dengan tujuan perairan wilayah NTT, dengan jumlah awak kapal 11 orang.

Para tersangka yang diamankan baru satu orang, berinisial HJ (43), selaku nahkoda kapal yang juga berprofesi sebagai nelayan.Seluruh awak kapal berasal dari Desa Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit kapal berwarna abu-abu bertuliskan Nirma Sayang, dua buah jerigen berisikan bahan baku peledak/bom ikan yang siap dirakit, dua unit kompresor sebagai alat bantu menyelam, satu rol kabel berwarna pink untuk merakit bahan peledak, dua buah tropong, satu buah senter selam, satu plastik kapas, 6 buah regulator yang akan dihubungkan dengan kompresor serta 7 buah kacamata selam.

Pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, barang-barang bukti tersebut merupakan bahan baku pembuatan bom ikan.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan oleh anggota Polairud untuk diarahkan ke Labuan Bajo untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini satu orang selaku nahkoda ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Ada 8 0rang awak kapal yang masih di bawah umur.”Saat ini kami masih menunggu perkembangan penyidik lebih lanjut,” tukasnya. Tersangka HJ, yang membeli sendiri bahan baku untuk membuat bahan peledak, kemudian mengolah sendiri bahan peledak, selanjutnya merakit sendiri bahan bakunya. Dalam sepuluh tahun terakhir tersangka sudah melakukan aktivitas pemboman ikan di Perairan NTT. (fon)

Bagikan