RUTENG, NTT PEMBARUAN.id- Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, SE., MA, membebaskan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan membuka gembok kurungan dan memotong rantai yang memasung keduanya selama ini.
Kedua ODGJ yang dibebaskan dari kurungannya itu kemudian dirawat di Pusat Rehabilitasi dan Klinik Gangguan Jiwa Renceng Mose.
Kedua pasien tersebut yakni KW (34) dengan alamat Dongang, Kelurahan Pau, dan HTJ (65) dengan alamaat Lempe, Kelurahan Pau, Kabupaten Manggarai.
Keduanya merupakan pasien ODGJ yang selama ini menjalani perawatan di rumah dan secara umum berada dalam kondisi sehat, kata Lodovikus D. Moa dalam press release yang diterima media ini, Kamis, (30/9/2021) sore.
Pihak keluarga menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Manggarai dan jajarannya yang peduli dengan anggota keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa.
Cerita Lodovikus, saat Bupati Hery membuka gembok kurungan dan memotong rantai belenggu, kedua pasien tersebut terlihat tenang dan ramah.
Pada kesempatan itu, lanjut dia, Bupati Hery menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pemerintah daerah untuk penanganan ODGJ.
Bupati Hery melepas pasung dua OGDJ itu sebagai bentuk sosialiasi baik kepada pengambil kebijakan, tenaga medis, dan masyarakat luas untuk membangun kesadaran masyarakat dimana perlu diperhatikan secara serius terkait ODGJ.

Dengan adanya hal itu tentu diharapkan kasus ODGJ di Manggarai bisa diselesaikan nantinya.
Bupati Hery berharap, agar untuk menyelesaikan persoalan ini tentu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Namun membutuhkan kerjasama atau kolaborasi semua pihak yang peduli dengan kasus ini, sehingga kasus ini bisa diselesaikan.”
Yang paling penting menurut Bupati Hery adalah kita tidak sendiri dalam penanganan isu ini (ODGJ).
“Ada teman-teman dari Dinas Kesehatan Provinsi, kemudian dari Kementerian Kesehatan, pihak pemerintah daerah, dan klinik Renceng Mose, yang membantu kita semua dengan isu ini. Kolaborasi dari semua pihak akan jadi kunci kedepannya,” tutur Lodovikus mengutip pembicaraan Bupati Hery saat itu.
Jumlah ODGJ yang ada di Kabupaten Manggarai saat ini sebanyak 503 orang. Dari jumlah itu, ODGJ yang sudah berobat berjumlah 325 orang, ODGJ yang pernah dipasung 47 orang, sudah lepas pasung 20 orang dan ODGJ yang belum lepas pasung sebanyak 27 orang.
Secara terpisah, dr. Dikson Lego, Sp. KJ dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT mengatakan, kedua ODGJ yang dilepas pasung itu, bukan berarti sudah dinyatakan sembuh.
Namun masih membutuhkan perawatan hingga benar-benar pulih.
Karena itu, untuk perawatannya hingga benar-benar pulih, kedua ODGJ itu setelah dilepas pasung langsung dibawa ke Klinik Renceng Mose guna dilakukan perawatan hingga benar-benar sembuh untuk kemudian bisa dipulangkan ke rumah keluarga mereka masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah bekerjasama dengan Klinik Renceng Mose untuk penanganan pasien ODGJ.
Sedangkan untuk penanganan pasca perawatan di Klinik Renceng Mose, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan melakukan pendekatan secara sosial, budaya, dan ekonomi, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Kementerian Kesehatan RI, Drs. Rahbudi Helmi, Apt.,MKN, Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata, Drs. Dikson Legoh, SPKJ; Dewanta Mental Healthcare (DMH) Klinik, Dr. Sinta Widari, SPKJ; Tim Dinas Kesehatan Propinsi NTT, Nur Azizah, SKM.,M.Kes, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Camat Langke Rembong, Ir. Daniel Baru, dan Lurah Pau. (fon/*)



