OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id – Bupati Kupang, Korinus Masneno berharap, proses tender di daerahnya tahun ini dilakukan di awal tahun.
Harapan itu disampaikan Bupati Korinus saat penyerahan DPA SKPD Tahun 2022 di ruang rapat Bupati Kupang, Senin (24/1/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Korinus mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim anggaran Pemda, beserta para pimpinan perangkat daerah yang telah bekerja sama dan saling berkoordinasi untuk menyelesaikan dokumen anggaran ini, pada waktu yang relatif cepat dibanding tahun sebelumnya karena tahun lalu, saat penetapan DPA tidak dilalui dengan asistensi maka terkadang anggaran dari OPD tertentu menjadi anggaran OPD lain yang menyulitkan sampai pada perubahan anggaran untuk direalisasikan.
“Realisasi anggaran dalam waktu yang tepat sesuai anggaran khas yang telah direncanakan, adalah kunci apabila kita ingin alokasi anggaran yang diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2022 ini, terealisasi dengan baik dan bermanfaat bagi publik,” kata Bupati Korinus.
“Tahun ini sebagai tahun yang membawa kemajuan dan perubahan bagi kita, dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas di Kabupaten Kupang. Saya baru mengikuti pengarahan KPK, LKPP dan Mendagri yang menegaskan bahwa realisasi tahun ini jangan menunggu saat akhir anggaran. Setiap OPD hendaknya sudah melakukan perencanaan setiap triwulan sesuai kondisi khas daerah agar tidak melebihi anggaran khas. Untuk proses tender harus dilakukan di awal tahun,” harap dia.
Korinus Masneno berharap agar para pimpinan OPD belajar untuk membaca dan menguasai DPA serta harus teliti tentang program dan anggaran.
“Laksanakan dengan sebaik-baiknya, saya percaya jika kita bekerja dengan hati yang tulus maka kita akan memperoleh hasil yang baik,” tukasnya.
Sementara itu, Wabup Kupang, Jerry Manafe menambahkan, hampir semua hadir dalam penyerahan DPA dan kiranya apa yang sudah disampaikan Bupati Kupang, antara penyerahan DPA dan laporan pertanggung jawaban harus seimbang.
Manafe juga berharap, untuk Kadis yang baru dan yang lama harus saling membantu, jangan langsung meninggalkan karena ini adalah masa transisi.
Tidak hanya itu, beliau berharap agar para pimpinan OPD tidak serta merta menerima DPA, namun harus memperhatikan perkerjaan yang ada agar harapan Bupati dan Wakil Bupati terhadap para pengguna anggaran bisa berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum.
Sebelumnya, Rima Salean dalam laporannya menjelaskan, bahwa APBD Pemkab Kupang Tahun Anggaran 2022 saat ini telah ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2021 tentang APBD T.A 2022 dan Perbup Kupang Nomor 33 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD T.A 2022 dengan struktur APBD Pemkab Kupang T.A 2022 dengan pendapatan daerah sebesar Rp 1.251.937.479.814,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.324.080.287.901,00.