Bupati Kupang Bantah Gunakan Anggaran P3K Tahun 2021

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id–Bupati Kupang, Korinus Masneno membantah menggunakan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2021.

Dalam pelaksanaan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) selalu mengacu pada formasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Tahun 2021 Pemkab Kupang menerima 211 P3K, terang Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Jumat (10/3/2023).

Tahun 2021, Pemkab Kupang mendapatkan formasi sebanyak 223 orang dengan rincian P3K Fungsional Teknis dan Kesehatan 23 orang dan Fungsional Guru 200 orang dengan rincian Guru SD 135 orang dan Guru SMP 65 orang.

Formasi itu, kata dia, sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 765 Tahun 2021, tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya melalui proses seleksi sampai dengan penetapan Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah P3K yang diterima sebanyak 211 orang dengan rincian 192 PPPK Guru dan 19 orang PPPK Non Guru.

Dengan demikian, informasi yang beredar yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang menggunakan anggaran P3K untuk 2.744 formasi sebesar Rp 51.383.910.300, untuk pengangkatan PPPK Kabupaten Kupang Tahun 2021 adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi di Kabupaten Kupang, tegas Masneno.

Kata Masneno, semua proses perekrutan dan penerimaan mengacu pada alokasi formasi.

Masneno menjelaskan, pelaksanaan DAU sudah sejalan dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor : S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam alokasi DAU Tahun Anggaran 2022.

Untuk dana transfer umum jelas dia, selain membiayai Gaji PPPK Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kupang juga mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 25 % untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan yang dijabarkan dalam program kegiatan organisasi perangkat daerah.

“Semua proses penganggaran di Kabupaten Kupang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik pada tahapan, proses dan mekanisme penyusunan APBD yang melibatkan DPRD Kabupaten Kupang, dan Pemerintah Provinsi NTT,” ungkapnya.

Kepada jajaran PNS dan PPPK baik guru maupun non guru Kabupaten Kupang Bupati, Masneno minta untuk tetap tenang dan melaksanakan tugasnya secara optimal demi terselenggaranya pelayanan publik kemasyarakatan yang baik.(Prokopim Kab.Kpg/red)

Bagikan