KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Buntut atas penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Daerah, sekitar 1.000 nelayan dari PPI Oeba, Kelurahan Fatubesi dan Tenau Kota Kupang akan menggelar aksi damai di Kantor Gubernur NTT, Kamis (2/10/2025).
Aksi tersebut akan berlangsung di halaman Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan estimasi massa mencapai 1.000 orang.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kapolresta Kota Kupang cq. Kasat Intelkam, para nelayan menyatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Selain itu, mereka juga mendesak agar Gubernur NTT mencopot Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT.
Rangkaian aksi akan dimulai pukul 10.00 Wita hingga selesai dengan menggunakan perangkat aksi berupa sound system, selebaran, dan spanduk.
Koordinator Aksi, Habel Missa, dalam suratnya meminta pihak kepolisian untuk memfasilitasi pengamanan dan kelancaran jalannya aksi.
![]()
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Gubernur NTT, Kapolda NTT, dan Direktur Intelkam Polda NTT. (red)




