KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Paulus Nesi, Kasubid Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT meminta pihak sekolah, dalam hal ini, Kepala SMAN,SMKN dan SLB Negeri se-NTT yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengirimkan bukti pelepasan haknya ke Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT untuk diproses lebih lanjut.
“Kita dari Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah NTT mendorong para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di NTT yang tanahnya belum bersertifikat, segera mengirimkan bukti pelepasan haknya, supaya kita proses permohonan sertifikasi ke BPN. Karena kita tahu, bahwa sekolah sangat membutuhkan sertifikat tanah sebagai salah satu syarat mutlak ketika mengusulkan pembangunan gedung baru atau untuk pengembangan sekolahnya ke depan,”kata Paulus saat menerima bukti pelepasan hak atas tanah dari SMK Negeri 2 Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat di Kupang, Rabu (9/3/2022).
Sekarang ini, kata Paulus, pemerintah mau membangun gedung di sekolah, maka salah satu syarat utamanya adalah status tanahnya harus jelas, sehingga ketika pemerintah memberikan bantuan tidak sia-sia.
“Apa lagi kalau sekolah membutuhkan pengembangan IT di sekolahnya, harus membutuhkan bantuan dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh sekolah tingkat SMA,SMK dan SLB Negeri yang belum memiliki sertifikat tanah di NTT, supaya segera mengirimkan bukti pelepasan haknya untuk kita proses sertifikatnya,”pinta Paulus.
Setelah menyerahkan pelepasan hak, maka tahap selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan permohonan untuk diajukan ke Sekda NTT sebagai pengelola aset Provinsi NTT.
“Setelah Sekda NTT tandatangan, kita kembalikan lagi ke sekolah untuk melengkapi tandatangan saksi-saksi, dan batas-batasnya mengetahui kepala desa dan camat setempat dilampirkan dengan surat pelepasan hak yang asli, lalu diajukan ke BPN. Nanti, BPN mengoreksi berkasnya dan kalau sudah dinyatakan lengkap baru menetapkan waktu untuk melakukan pengukuran tanah di lapangan. Nanti, kita kasi surat kuasa kepada kepala sekolahnya untuk mewakili Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah NTT mendampingi BPN saat melakukan pengukuran di lapangan. Setelah sertifikat keluar, aslinya akan disimpan di Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah NTT, sedangkan pihak sekolah hanya mendapat kopiannya saja,” urainya. (red)