KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023 Bawaslu NTT mengambil alih semua tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT karena berakhirnya masa jabatan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pengambilalihan tugas ini akan berlaku hingga penetapan dan pelantikan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru oleh Bawaslu RI.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd kepada media ini, Rabu (16/8/2023) mengatakan, pengambilalihan tugas ini sesuai dengan surat Bawaslu RI Nomor : 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, tertanggal 15 Agustus 2023.
Pengambilalihan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028.
Menurut James, pengambilalihan tugas ini juga diamanatkan dalam pasal 556 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang selanjutnya secara teknis diatur pada pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan.
Secara teknis pengawasan tahapan pemilu yang saat ini berlangsung, lanjut dia, Bawaslu Provinsi NTT akan dibantu oleh pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.(red/*)