Categories Ekbis

Bandara El Tari Kupang Kembali Berstatus Bandara Internasional

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menetapkan status Bandara El Tari Kupang sebagai Bandara Internasional.

Penetapan Bandara El Tari Kupang sebagai Bandara Internasional tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Dengan ditetapkannya Bandara El Tari Kupang sebagai Bandara Internasional, maka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah memiliki dua Bandara Internasional termasuk Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Peningkatan kembali status Bandara El Tari sebagai Bandara Internasional dan 35 Bandara Internasional lainnya di Indonesia untuk pemerataan layanan penerbangan dan penguatan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, Bandara El Tari Kupang kembali ditetapkan sebagai Bandara Internasional merupakan hasil komunikasi intens yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Pusat.

“Selama ini kita menjalin komunikasi intens dengan Pemerintah Pusat agar status Bandara El Tari Kupang bisa dikembalikan menjadi Bandara Internasional karena bagaimanapun NTT ini berada di perbatasan NKRI,” kata Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Kamis (14/8/2025).

Menurut Melki Laka Lena, pengembalian status Internasional Bandara El Tari Kupang memberikan angin segar bagi provinsi yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste dan Australia.

Hal ini tentu berdampak positif bagi penguatan posisi geostrategis NTT dan mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke berbagai destinasi wisata yang ada di NTT.

Untuk tujuan mulia inilah, Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma getol memperjuangkan pengembalian status Bandara El Tari Kupang yang sebelumnya dicabut status internasionalnya pada 2 April 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.

Dalam rapat bersama Wakil Menteri Perhubungan RI, Suntana, Kamis (7/8/2025) lalu di Jakarta, Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma didampingi Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT, Donal Isaac menyampaikan maksud baik Pemerintah Provinsi NTT terkait pengembalian status Internasional Bandara El Tari Kupang.

“Kami ingin agar selain Labuan Bajo, Bandara El Tari Kupang juga harus dikembalikan statusnya sebagai Bandara Internasional. Hal ini penting karena kami di NTT ini berbatasan langsung dengan dua negara sekaligus, sehingga ini bisa jadi pintu masuk,” ujar Johni.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi NTT, menurut Johni Asadoma juga meminta agar rute penerbangan Kupang ke Darwin dan Kupang ke Timor Leste juga harus dibuka kembali guna mendukung konektivitas penerbangan internasional dari dan ke NTT.

Terkait dengan penetapan status Internasional Bandara El Tari Kupang dan 35 bandara lainnya di Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menguatkan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Status internasional pada suatu bandara udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujarnya. (red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya