Categories Daerah Ekbis

Awas, Developor “Bodong” Tipu Masyarakat NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Ketua DPD REI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Timung Pitoby terus mengingatkan masyarakat untuk jangan tergiur dengan harga rumah murah yang dipropagandakan oleh  Developer  “Bodong” yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Developer “Bodong” ini muncul secara tiba-tiba dengan modus menyewa sebuah gedung mewah untuk berkantor sementara, dan kalau sudah “makan” korban dia (Developer Bodong,red) itu kabur dan sulit ditemukan lagi. Karena itu, saya menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji –janji manis dari Developer “Bodong” seperti itu,”  imbuh Ketua DPD REI NTT, Bobby Timung Pitoby  saat ditemui wartawan di Kantor DPD REI NTT, Sabtu (27/7/2019).

Berdasarkan laporan masyarakat korban  yang diterima DPD REI NTT, modus operandi yang digunakan Developer “Bodong” itu  menyewakan sebuah gedung mewah untuk berkantor dengan bermodalkan menjual gambar rumah dan brosur.

Harga normal rumah bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat (Pempus) sebesar Rp 158 juta per unit untuk tipe 36 ke bawah. Tetapi, kalau melalui Developer “Bodong” hanya membayar uang muka sebesar Rp 10 juta, kemudian cicilannya dibayar sebesar Rp 1 juta/bulan selama 48 bulan atau 4 tahun, maka total harga rumah hanya sebesar Rp 58 juta saja. Lalu, sisa Rp 100 jutanya kemana?, tanya dia.

Sementara harga rumah yang ditetapkan Kementerian PUPR Tahun 2019 untuk Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan NTT, kata Bobby,  harga rumah bersubsidi sebesar Rp 158 juta per unit untuk tipe 36 ke bawah.

Ia menyebutkan, ada dua program rumah bersubsidi dari pemerintah, yakni Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan  (FLPP) Tahun 2018 lalu, dan program terbaru Tahun 2019,  yaitu Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Ini program baru yang dibuat oleh Kementerian PUPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah bersubsidi,” jelas Bobby. Kalau melalui FLPP, lanjut dia,  uang mukanya dibantu oleh pemerintah sebesar Rp 4 juta.  Selain itu, masyarakat juga dibantu dengan uang muka sebesar Rp 1,5 juta.

Sedangkan cicilannya sebesar Rp 960.000/bulan selama 20 tahun ke depan, dengan suku bunga sebesar 5 persen.  Untuk Program BP2BT, lanjutnya lagi, nasabah dibantu oleh pemerintah di depan dengan syarat untuk pegawai yang gajinya Rp 5 juta ke bawah dibantu uang muka sebesar Rp 40 juta/unit rumah.

Sedangkan bagi pegawai yang gajinya  Rp 5 juta s/d Rp 6 juta dibantu dengan uang muka sebesar Rp 38 juta /unit rumah. Setelah itu, menggunakan bunga komersil bank yang  dibayar secara cicil tiap bulan oleh yang bersangkutan.

“Kami dari DPD REI NTT sudah keliling 22 kabupaten/kota di NTT untuk melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat umum, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak terjebak tipu rayuan  manis dari Developer “Bodong” tadi. Saya juga menghimbau masyarakat, jika menemukan Developer “Bodong” seperti itu, segera melaporkan ke polisi untuk diproses hukum,” tutupnya. (ade)

Berita lainnya