KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengkawal ketat pelaksanaan 139 paket proyek yang sudah terkontrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) Tahun Anggaran 2025.
Tandatangan kontrak 139 paket proyek jasa konsultan dan konstruksi yang berlangsung di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, Jumat (1/8/2025) dihadiri Sekda NTT, Kosmas D.Lana, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Beni Nahak, unsur APH, para kontraktor pemenang lelang dan konsultan pengawas.
139 paket proyek yang terkontrak di Dinas PUPR NTT Tahun Anggaran 2025 itu dengan total anggaran sebesar Rp 110, 77 miliar.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Benyamin Nahak, MT, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui siapa pelaksana proyek, siapa pengawasnya, dan sejauh mana progres pekerjaan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
“Ini bagian dari pembelajaran dan perubahan besar dalam sistem kerja di PUPR. Semua proyek kita awasi dengan sistem warna hijau untuk proyek yang tepat waktu dan mutu, kuning untuk yang mulai bermasalah, dan merah untuk proyek yang bermasalah serius,” kata Benyamin Nahak sebagai warning awal bagi para pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan 139 paket proyek itu nanti.
Beni ingatkan,
pelaksanaan 139 paket proyek itu dipantau secara ketat oleh APH.
Karena itu, laporan mingguan dan bulanan oleh tim pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan semua data akan dibuka melalui sistem informasi publik.
Kepala Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus F.Halla mengatakan, semua proyek akan dikawal dengan pendekatan audit berbasis risiko. Fokus utama adalah mencegah potensi penyimpangan sejak awal, bukan sekadar melakukan koreksi di akhir pekerjaan.
Kata Stef, persoalan teknis yang sering ditemukan pada pelaksanaan proyek, seperti tenaga ahli yang tidak hadir, volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan pengawasan lapangan yang lemah.
“Kami tidak ingin hanya menjadi lembaga yang datang ketika pekerjaan sudah selesai. Kami hadir sejak awal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai perencanaan, dari tahap desain sampai serah terima akhir,” ujarnya.
Pihaknya akan memanfaatkan teknologi pelaporan online, sehingga semua laporan pengawasan dapat diakses secara cepat dan transparan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Pada tempat yang sama, Kajati NTT, Zet Tadung Allo memberikan peringatan tegas bahwa tindak pidana korupsi dalam sektor konstruksi memiliki modus yang sangat kompleks, dari manipulasi harga satuan, rekayasa tender hingga laporan fiktif yang merugikan negara.
“Kalau proyek gagal, negara rugi. Tapi, yang lebih rugi adalah masyarakat karena tidak menerima manfaat. Oleh karena itu, kami tidak menunggu sampai pelaksana bermasalah, tetapi kami ingatkan sejak awal untuk bekerja sesuai aturan,” tukasnya.
Menurut dia, pentingnya pelaksana proyek memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum preventif dari Kejati NTT. “Konsultasikan persoalan teknis dan hukum sejak awal. Jangan tunggu masalah membesar. Kami bukan hanya penindak, kami juga ingin menjadi bagian dari solusi,” ungkap Allo.
Hal senada disampaikan AKBP Djemari mewakili Kapolda NTT yang hadir saat itu menyatakan komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proyek-proyek yang ditandatangani. Polda menyatakan siap mengawal proses konstruksi agar tidak terganggu oleh konflik sosial, intimidasi atau potensi penyimpangan yang melibatkan aktor eksternal.
“Kami akan turun langsung bila terjadi gangguan di lapangan. Kami juga membuka ruang pelaporan masyarakat terhadap segala bentuk dugaan penyimpangan. Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pembangunan,” tutur beliau.
Polda NTT juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan proyek di lapangan melalui kanal pelaporan. (red/*)




