Anggota DPD RI dan Wabup Kupang Bahas UU Desa

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id  — Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe, SE, MM mengadakan tatap muka dan diskusi bersama Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, bertempat di Rumah Makan Taman Laut Handayani Kupang, Selasa (8/3/ 2022)

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie, Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Viktor Manek, Staf Ahli Senator Hilda Manafe, Stef Mira dan Ian Ora, Kabag Prokopim Kabupaten Kupang, Ny. Martha Para Ede, Kepala Desa Pariti, Melki Radja dan Kepala Desa Mata Air, Benyamin Kanuk.

Kunjungan kerja anggota Komite IV ke daerah pemilihannya itu bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan atas UU Desa, sehingga didapatkan aspirasi dari masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan dimaksud dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang difokuskan pada penggunaan dana desa pada masa pandemi. Kunjungan kerja anggota DPD RI dari Komite 1V tersebut, merupakan kegiatan di daerah pemilihan (Reses), dengan lingkup tugas Hilda Manafe berkaitan dengan APBN, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pajak, Lembaga Keuangan, Koperasi dan UMKM.

Hilda Manafe menerangkan sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa Tahun 2022, diatur penggunaannya dari total 100% masing-masing 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% ketahanan pangan dan hewani, 8% penanganan Covid -19 dan 32% sisanya untuk sektor prioritas lainnya di desa.

Ketentuan tersebut, menurut Hilda berpotensi menimbulkan kekakuan pengelolaan dana desa serta kegaduhan di tingkat desa maupun kabupaten.

Keterlibatan tiga kementerian dalam mengatur pengelolaan dana desa diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, berpotensi membuat penggunaan dana desa tidak optimal di tengah keterbatasan kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Selain itu, terdapat penyelewengan dana desa serta perencanaan kegiatan (RKP Desa) dan anggaran (APB Desa) yang cenderung seragam antar desa, dengan mengcopy paste program kerja desa lain. Sebab itu, Hilda meminta masukan atas kendala dan permasalahan pelaksanaan UU Desa, terutama dalam implementasi desa.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan, pemberdayaan masyarakat di desa-desa dapat berjalan optimal karena didukung dengan anggaran dana desa. Melihat kembali dari total anggaran 100% dana desa, hanya 32% yang dikelola untuk sektor prioritas lainnya untuk pemberdayaan masyarakat dan desa, mampukah efektif dan efisien sesuai kebutuhan urgen masyarakat dan desa,”kata Wabup Manafe

Dirinya meminta anggota DPD RI, Hilda Manafe, dapat membantu memperjuangkan masalah tersebut ke Pemerintah Pusat agar dapat ditinjau kembali. Jika DD lebih banyak untuk pemberian BLT, apa penerima bantuan tersebut dapat mempergunakannya sesuai kebutuhan.

Bisa jadi habis terima uang, habis juga saat itu untuk sesuatu yang tidak perlu, bukan untuk pengentasan kemiskinan,”kata Jerry. Kalau memang seperti itu ketentuannya, diharapkan para pengguna dana desa, harus dapat mengaturnya lebih obyektif dengan pola tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.

Masalah desa memang masalah krusial. Sebagai Wakil Bupati Kupang dalam menjalankan fungsi pengawasan, beragam penyebab penggunaan dana desa atau masalah lainnya yang ia temui di lapangan.

Diantaranya keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana desa atau penyimpangan lainnya. Selain itu, relasi Kepala Desa, pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak harmonis. Sumber Daya Kades yang tidak paham kelola dana desa menjadi persoalan tersendiri. Bisa saja ada permainan baik itu dari bendahara, Sekretaris Desa, BPD atau pihak ketiga. Contohnya bendahara atur administrasi, Kades tinggal tanda tangan, serta masalah lainnya. Bagaimana hubungan kerja dan relasi bisa solid, jika pendapatan/gaji Kades dan BPD berbeda jauh.Kades gajinya 2 jutaan, sementara Ketua BPD hanya Rp.450.000. Pastilah ada polemik atau kecemburuan, terang Jerry.

Disamping itu, Jerry keberatan soal penempatan pendamping desa yang tidak tepat. Penempatan pendamping desa itu menurut Jerry, harus sesuai asal usulnya dari daerah setempat, bukan dari daerah luar, supaya lebih obyektif dalam menjalankan tugas dan membangun komunikasi dengan masyarakat desa sekitar.

Sebab penempatan pendamping desa diatur oleh Kementerian. Terkait hal ini, Wabup Kupang meminta ada solusi.

Masih banyak hal lainnya yang diutarakan dalam pertemuan ini, baik dari pihak provinsi maupun kabupaten Kupang, terkait Undang-Undang Desa. Dan sesuai kesepakatan bersama anggota DPD RI Hilda Manafe, masih dalam bulan ini, akan dilanjuti pertemuan berikutnya, yang melibatkan Kabupaten dengan jumlah desa terbanyak selain Kabupaten Kupang. Dan pastinya Wakil Bupati Kupang tetap akan dihadirkan dalam pertemuan dimaksud. Kabupaten Kupang adalah kabupaten dengan desa terbanyak, yang terdiri dari 160 desa, 24 kecamatan dan 17 kelurahan. (Prokopim Kab. Kpg/red)

Bagikan