KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Usulan terakhir Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dana hibah ke Pemerintah Provinsi NTT untuk anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp 85.797.784.000 hasil rasionalisasi dari angka Rp 97.501.212.000 sebelumnya .
“Awalnya, sekitar April 2022, kami mengusulkan dana hibah Pemilihan Gubernur NTT Tahun 2024 ke Pemprov NTT sebesar Rp 376.362.311.000. Berdasarkan hitungan kami, pagu sebesar itu mencakupi 22 kabupaten/kota, kecamatan sampai pada pengawas TPS. Itu semuanya, kita rencanakan secara utuh dibiayai penuh dari APBD I NTT,” terang Kepala Kesekretariatan Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP, M.AP kepada media ini di Kupang, Jumat (25/8/2023).
Dalam perjalanan sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 terkait pedoman anggaran pemilihan kepala daerah ada klausal pasal yang menyebutkan, baik pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang beririsan atau bersamaan waktunya tidak boleh ada pendobelan anggaran.
Atas dasar itulah, kata Ignas, di bulan September 2022 Pemprov NTT memfasilitasi rapat konsilidasi antara Pemprov NTT dengan 22 Kabupaten/Kota, Bawaslu NTT, Bawaslu Kabupaten /Kota, KPU NTT dan KPU Kabupaten/Kota yang hasilnya disepakati sharing dana Pilkada antara Pemprov NTT dengan 22 Kabupaten/Kota di NTT.
“Dari sharing anggaran itu, ada beberapa komponen belanja dianggarkan dari APBD I NTT dan sebagian besar program kegiatan yang ada di 22 Kabupaten/Kota, kami serahkan di Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dianggarkan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT,” tandasnya.
Karena itu, dari yang diusulkan Bawaslu NTT awalnya sebesar Rp 376.362.311.000 kemudian dilakukan rasionalisasi menjadi Rp 100.389.650.000, sisanya menjadi tanggungjawab 22 kabupaten/kota di NTT.
“Kemudian, kami melakukan asistensi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTT. Dalam proes pembahasan anggaran itu, TAPD NTT meminta kami untuk melakukan rasionalisasi kembali dengan alasan keterbatasan anggaran. Dari rasionalisasi itu, kami mendapatkan angka minimal sebesar Rp 97.501.212.000 dari sebelumnya Rp 100.389.650.000. Dari anggaran itu, kami usulkan kembali ke Pemprov NTT 2 bulan lalu. Dari usulan itu, beberapa kali dalam pertemuan informal dengan Pemprov NTT melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. Dalam pertemuan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT meminta kami, kira-kira angka yang ril berapa dari Rp 97.501.212.000 itu. Memang kami agak sulit untuk memutuskan angka, karena angka itu adalah hasil kajian yang paling minimal, sehingga agak sulit untuk melakukan rasionalisasi lagi,”urainya.
Dalam pertemuan terakhir dengan Sekda NTT awal Agustus 2024 yang saat itu didampingi seluruh TAPD Provinsi NTT menyampaikan, bahwa Pemprov NTT sudah memblokir anggaran untuk Bawaslu NTT, tapi pihaknya tidak diberitahu angkanya.
Rencananya, menurut dia, tanggal 28 Agustus 2023 ini akan berlangsung penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serentak antara Pemprov NTT dengan Bawaslu NTT, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU NTT, KPU Kabupaten/Kota, dan para Bupati/Walikota se-NTT.
“Seminggu setelah itu, kami mengadakan rapat konsolidasi dengan Pemprov NTT, dan KPU NTT difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan NTT membahas tentang jaminan ketenagakerjaan untuk para pegawai kontrak yang ada di Bawaslu dan KPU. Dalam pertemuan di Hotel Aston itu, secara lisan TAPD Pemprov NTT menyampaikan kepada kami, bahwa hibah Pilkada dari APBD I NTT untuk Bawaslu hanya sebesar Rp 80 miliar saja dari yang diusulkan hasil rasionalisasi sebelumnya Rp 97.501.212.000,” papar Ignas.
Sedangkan KPU waktu itu, menurut Ignas, mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp 340 miliar dari yang diusulkan sekitar Rp 350 miliar lebih.
“ Dari informasi lisan itu, kita belum menyatakan terima. Angka ini, agak sulit bagi kami untuk menerima karena prinsip hibah itu bisa ditandatangani sepanjang kedua belah pihak ada kesepakatan bersama.Kami minta, sebelum tanggal 28 Agustus 2023, antara Bawaslu dengan Pemprov NTT memastikan angkanya. Memang, ada persetujuan informal dari Rp 80 miliar akan naik lagi menjadi Rp 85.797.784.000 dari Rp 97.501.212.000. Jadi, usulan terakhir kami ke Pemprov NTT sebesar Rp 85.797.784.000,” pungkasnya. (red)