KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Senin, 9 Mei 2022, Aliansi Mahasiswa Manggarai Peduli Bowosie (AMPB) Kupang dibawah Koordinator Hargensius Yen mendatangi Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Gedung DPRD NTT, mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi I, Ny. Klara Motu Loi, S.H.
Saat itu, Koordinator AMPB Kupang, Hargensius Yen menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Ny. Klara Motu Loi untuk ditindaklanjuti.
Poin pertama tuntutannya, hentikan seluruh aktivitas pembangunan di Hutan Bowosie sebelum adanya penyelesain bersama masyarakat.
Kedua, menarik seluruh aparat keamanan yang mengawal pembangunan di Bowosie.
Ketiga, hentikan tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang.
Keempat, mendesak pemerintah memberikan pengakuan atas hak masyarakat Nggorang, Racang Buka dan Lancang.
Lima, cabut Perpres No. 32 Tahun 2018 tentang Pembentukan BPO-LBF.
Enam, wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.
Tujuh, cabut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021.
Delapan, jalankan reforma agraraia sejati. (red/*)