BORONG, NTT PEMBARUAN.id–Realisasi penerimaan pajak daerah dan lain–lain PAD yang sah di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Timur hingga 19 Agustus 2022 baru mencapai Rp 4.494.617.191 atau 21,16 persen dari target sebesar Rp 21.237.896.943 pada Tahun 2022 atau masih minus sebesar Rp 16.743.279.752.
“Kita terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar ketertinggalan itu dengan pola jemput bola ke desa-desa dan memberi surat tagihan kepada pemilik kendaraan dari rumah ke rumah,” kata Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Birman Biru, S.Sos melalui KTU UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai, Mariana Ch.P.W. Kellen, SE kepada media ini di Borong, Jumat (19/8/2022).
Jenis penerimaan yang diperoleh itu masing-masing, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 2.223.766.749, tunggakan PKB Rp 416.893.715, total PKB Rp 2.640.660.464 dan BBN–KB Rp 1.713.998.000 dengan jumlah pajak sebesar Rp 4.354.658.464 atau 20,93 persen.
Jenis penerimaan lainnya seperti pendapatan denda PKB Rp 136.998.867, dan pendapatan denda BBN–KB Rp 2.959.860 dengan pendapatan denda pajak sebesar Rp 139.958.727.
Dengan demikian, jumlah pendapatan denda pajak sebesar Rp 139.958.727 plus jumlah pajak sebesar Rp 4.354.658.464 = Rp 4.494.617.191 atau 21,16 persen hingga 19 Agustus 2022.
Untuk mengejar kekurangan itu, pihaknya melakukan penagihan pajak kendaraan dengan sistem jemput bola dari desa ke desa bahkan dari rumah ke rumah dengan menunjukkan surat penagihan.
Pola itu juga menurut dia, tidak membuahkan hasil yang maksimal karena saat dilakukan penagihan masyarakat beralasan belum ada uang.
“Setiap bulan kami turun ke desa–desa didampingi aparat Polsek di tingkat kecamatan, tapi alasannya selalu sama tidak ada uang. Tugas kita sebatas menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya setiap tahun, tapi kalau jawabannya belum ada uang mau bilang apa. Mungkin karena dampak Covid-19 juga,”terang Mariana. (red)