MBAY, NTT PEMBARUAN.id- Aliansi Jurnalis (Arjuna) Kabupaten Nagekeo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan masker dan hand sanitizer di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.
“Kasus ini pernah dipublikasikan oleh Kejari Ngada melalui konferensi pers 3 bulan lalu, dan hingga saat ini belum ada kejelasan proses penyidikannya,” kata Ketua Aliansi Jurnalis (Arjuna) Kabupaten Nagekeo, Doni Moni kepada wartawan di Mbay, Rabu (10/2/2021)
Doni yang didampingi sejumlah rekan wartawannya di Nagekeo mengatakan, rekan- rekan jurnalis merasa kecewa karena hingga kini kasus penyidikan dugaan korupsi masker dan hand sanitizer di Dinas Kesehatan Nagekeo belum ada kejelasan, karena sudah 3 bulan belum ada penetapan tersangkanya oleh pihak Kejari Ngada.
“Sudah 3 bulan dan sudah ada 2 alat bukti, apa penyebanya sehingga kasus ini berlarut-larut belum ada penetapan tersangkanya. Harus jelaskan ke publik dan jurnalis biar persoalannya menjadi clear, sehingga publik tidak menyalahkan kami yang telah memberitakan kasus ini,” tukasnya.
Arjuna menilai, tidak ada keseriusan dari pihak Kejari Ngada dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Pasalnya,sejak kasus ini mencuat ke permukaan, awal mulanya pihak jurnalis diundang mengikuti konferensi pers oleh pihak Kejari Ngada dalam rilis kasus dugaan korupsi masker dan hand sanitizer di Dinkes Nagekeo termasuk dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, namun hingga kini didiamkan begitu saja, tanpa ada kejelasan.
“Melalui moment peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini, kami jurnalis harus menjadi penyambung suara untuk pemberantasan korupsi dan menjalankan kebenaran sebagai prinsip utamanya jurnalis,” tandas Doni.
Senada dengan itu, Dedi Ingga,SH, Divisi Hukum dan Advokasi Aliansi Jurnalis Kabupaten Nagekeo mengatakan, sejak awal Kejari Ngada meminta teman -teman media untuk turut terlibat mengawal kasus korupsi ini.
Karena itu, para jurnalis meminta pihak kejaksaan untuk menjelaskan kelanjutan kasus ini, karena sudah menjadi sorotan publik. Sehingga tidak ada persepsi yang berkembang seolah-olah jurnalis ditunggangi atau dimanfaatkan oleh oknum- oknum yang berkepentingan terhadap kasus tersebut.
Padahal dalam kasus ini, pihak kejaksaan yang telah memulai terlebih dahulu membuka ke publik dengan mengadakan konferensi pers.
“Jangan jadikan media sebagai alat untuk menaikan popularitas pihak-pihak yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker dan hand sanitizer dan menghakimi pihak yang terlibat dalam proyek tersebut,” kata Dedi yang juga Wartawan NTT Pembaruan ini.
Bernad Sapu yang juga rekan seprofesinya mengatakan, apabila tidak menemukan adanya bukti penyelewengan atau penyalahgunaan dana pengadaan masker dan hand sanitizer di Dinkes Nagekeo, maka sepatutnya pihak kejaksaan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), sehingga kasus ini tidak berlarut-larut yang merugikan pihak Dinkes Nagekeo bersama rekanannya.
“Bila tidak cukup bukti pihak kejaksaan bisa mengeluarkan SP3 dan melakukan pemulihan nama baik, serta permintaan maaf terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan korupsi di Dinkes dan BPBD Nagekeo,“pungkasnya. (mat)



