KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Dalam kurun waktu Januari – Oktober 2019, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPPA) milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah itu, 38 kasus sudah ditangani secara tuntas dan lebih banyak diselesaikan melalui tahap mediasi, sedangkan sisanya melalui putusan pengadilan.
Sementara, 18 kasus lainnya belum selesai, dan 29 kasus sedang berjalan atau dalam tahap proses, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sylvia R. Peku Djawang,S.P,M.M kepada wartawan di Kupang, Jumat (1/11/2019).
Kata Sylvia, kasus yang lebih banyak dilaporkan ke P2TPPA NTT adalah ingkar janji nikah dan kebanyakan korbannya adalah mahasiswi yang hidup di kos-kosan.
Kendala yang sering ditemuinya dimana setelah melapor ke P2TPPA, pelapor sulit ditemui dan kadang-kadang nomor handphonya berganti-ganti.
Ia contohkan, 18 kasus kekerasan yang belum tuntas ditangani itu rata—rata pelapornya sulit dihubungi . Konotasinya, menurut dia, kemungkinan mereka diam-diam menyelesaikannya secara kekeluargaan .
Lembaga layanan P2TPPA yang dibentuknya itu sebagai perpanjang tangan pemerintah untuk melakukan fungsi perlindungan perempuan dan anak , baik korban kekerasan fisik, psikis, pemerkosaan, korban traffiking, korban ingkar janji dan lain-lain.
Unit layanan yang dibentuknya itu dilengkapi beberapa divisi, yakni Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Kesehatan, dan Divisi Jaringan Mitra Kerjasama.
“Intinya adalah kalau ada kasus korban kekerasan perempuan dan anak segera melapor ke situ untuk mendapat perlindungan hukum,” kata Sylvia. (ade)



