Categories Daerah

Wali Kota Kupang Minta RDTR Berbasis Data dan Kebutuhan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, membuka kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kupang di Aston Kupang Hotel, Kamis (1/10/2026).

Penyusunan RDTR merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan arah dan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi acuan dalam mengendalikan perkembangan kawasan sesuai peruntukannya. RDTR diharapkan dapat mendukung pembangunan kota yang terarah, berkelanjutan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, S.T., M.Sc., yang mengikuti secara daring, Ketua Tim KLHS Pekerjaan Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR, Dr. Ir. Firmansyah, M.T., IAP, Tenaga Ahli Lingkungan Dr. Hary Pradiko, S.T., M.T., Tenaga Ahli Perencanaan Kota Tito Budiarto, S.T., M.I.L., IAP, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Anggota DPRD Kota Kupang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, perwakilan Kanwil ATR/BPN, serta para camat se-Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan RDTR bukan sekadar penyusunan dokumen administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam menentukan arah pertumbuhan Kota Kupang serta kualitas hidup masyarakat di masa mendatang.

“Hari ini kita tidak hanya sekadar menyusun RDTR. Sesungguhnya kita sedang duduk bersama untuk memikirkan tentang mau dibawa ke mana Kota Kupang yang akan kita wariskan kepada generasi berikut,” ujar Wali Kota.

Menurutnya, setiap zona, batas, peta, garis, data dan ketentuan dalam tata ruang memiliki kaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Di dalamnya terdapat rumah, sekolah, pasar, ruang publik, ruang terbuka hijau, kawasan yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM, serta berbagai ruang tempat masyarakat beraktivitas dan bertumbuh.

Karena itu, Wali Kota meminta agar penyusunan RDTR dilakukan secara terbuka, berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat, serta tidak didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu.

“Saya mohon untuk masukannya secara terbuka, dikaji dengan baik, berdasarkan data, berdasarkan kebutuhan. Jangan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Kupang. Perencanaan tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara proporsional dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap wilayah untuk berkembang.

Ia berharap hasil penyusunan RDTR tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, tetapi dapat menjadi instrumen yang benar-benar digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Kalau kita gagal merencanakan, sama saja kita merencanakan kegagalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dr. Christian Widodo menegaskan bahwa pembangunan Kota Kupang membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai hanya oleh satu perangkat daerah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, kecamatan, kelurahan, RT, RW hingga keluarga dan masyarakat.

“Ini kerja kolaborasi, kerja bersama. Tidak ada superman, yang ada super team,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam penyusunan RDTR menjadi penting agar perencanaan dapat melihat Kota Kupang secara utuh, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, infrastruktur, serta kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Melalui penyusunan RDTR yang berbasis data dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Kupang berharap arah pemanfaatan ruang dapat lebih jelas, perkembangan kawasan dapat dikendalikan, serta pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan daya dukung lingkungan.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengingatkan bahwa Kota Kupang merupakan rumah bersama. Karena itu, setiap kebijakan dan perencanaan pembangunan harus mampu menciptakan ruang kota yang membuat seluruh masyarakat merasa dihargai, diterima, serta memperoleh kesempatan yang sama.

Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kota Kupang diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan Kota Kupang yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini dan masa mendatang. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya