KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai basis ketahanan pangan tidak cukup hanya dengan melarang alih fungsi sawah sebagai lahan produktif untuk pangan.
Petani juga harus memperoleh kepastian hukum, dukungan infrastruktur, teknologi, dan peluang ekonomi yang membuat sawah tetap produktif dan memberikan kehidupan yang layak.
Perspektif tersebut mengemuka dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang digelar di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang memadukan penyuluhan hukum dan optimalisasi usaha tani tersebut menyasar petani, kelompok tani, dan pemuda desa yang berada di kawasan persawahan Oesao.
Kegiatan ini dimotori oleh Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum. dan Ngongo Dede, S.H., M.Hum., dengan menghadirkan dua narasumber utama dari Undana Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum dengan membawakan materi “Perisai Hukum untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Hak-Hak Petani”.
Sedangkan, Abraham Ruylthon Illu, S.P., M.P. menyampaikan materi “Optimalisasi Usaha Tani pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui Peningkatan Produktivitas, Efisiensi, dan Nilai Ekonomi.”
Ketua kegiatan, Megi Octaviana Radji, menjelaskan bahwa penggabungan perspektif hukum dan agroekonomi dirancang agar masyarakat tidak melihat perlindungan lahan pertanian semata-mata sebagai kewajiban untuk mempertahankan status lahan. Menurutnya, perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
“Menjaga status lahan pertanian agar tetap menjadi lumbung pangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga peluang untuk hidup lebih sejahtera dari lahan yang dimiliki.”
Desa Manusak merupakan salah satu kawasan penting bagi produksi pangan di Kecamatan Kupang Timur. Kawasan ini memiliki sekitar 700 hektare lahan sawah, ditambah 44 hektare cetak sawah baru melalui Program Cetak Sawah Rakyat 2025.
Alih Fungsi Lahan dan Tantangan Perlindungan LP2B
Dalam sambutannya, Kepala Desa Manusak Arthur Ximenes, S.H., mengapresiasi kehadiran tim dosen Undana yang turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum lahan pertanian sekaligus strategi mengoptimalkan usaha tani.
Ia menilai kerja sama antara perguruan tinggi dan pemerintah desa penting untuk membantu masyarakat menemukan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi petani. Kehadiran Undana diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi berkembang menjadi pendampingan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Megi menambahkan, kegiatan tersebut menjadi semakin penting karena kawasan persawahan Oesao sebagai salah satu lumbung pangan utama Kabupaten Kupang menghadapi tekanan alih fungsi lahan. Karena itu, masyarakat membutuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai status hukum lahan sekaligus strategi mempertahankan produktivitasnya.
“Kami berupaya menghadirkan pemahaman hukum yang aplikatif serta pendampingan nyata agar lahan pertanian milik bapak dan ibu sekalian memiliki kepastian hukum yang jelas.”
Ia berharap penyuluhan tersebut menjadi ruang dialog antara akademisi dan masyarakat sehingga berbagai persoalan yang dihadapi petani dapat diidentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya.
LP2B Bukan Sekadar Larangan Alih Fungsi
Menyampaikan materi perlindungan hukum LP2B, Dr. Karolus Kopong Medan menegaskan bahwa sawah tidak dapat dipandang hanya sebagai aset ekonomi.
Menurutnya, lahan pertanian merupakan sumber penghidupan petani, penyangga ketahanan pangan, sekaligus aset yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, perlindungan terhadap lahan pertanian harus ditempatkan sebagai kepentingan bersama.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2023, luas LP2B di Kabupaten Kupang mencapai 24.016 hektare, dengan Kecamatan Kupang Timur menjadi salah satu penyumbang terbesar, sekitar 34 persen dari total tersebut. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memperoleh perlindungan hukum dan pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan.
Karolus menjelaskan bahwa pengecualian terhadap larangan alih fungsi hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, antara lain untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, atau penanganan bencana, dengan mekanisme dan persyaratan yang ketat.
Namun, menurutnya, kewajiban mempertahankan LP2B harus diimbangi dengan pemenuhan hak-hak petani.
“Negara tidak adil apabila hanya melarang petani mengalihfungsikan sawahnya, tanpa menjamin petani memperoleh kehidupan yang layak dari sawah tersebut.”
Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah melalui berbagai bentuk dukungan, antara lain keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, pembangunan dan perbaikan irigasi serta jalan tani, penyediaan benih unggul, akses teknologi pertanian, fasilitasi sertifikasi tanah, dan perlindungan melalui asuransi pertanian.
Menurut Karolus, perlindungan LP2B pada akhirnya harus dibangun sebagai ekosistem tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah daerah dan desa, petani, kelompok tani, serta aparat penegak hukum.
Sawah Dilindungi, Produktivitas Harus Ditingkatkan
Sementara itu, Akademisi Agroekonomi Abraham Ruylthon Illu menekankan bahwa perlindungan hukum harus diikuti dengan strategi peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi. Petani tidak cukup hanya mempertahankan status sawah sebagai LP2B, tetapi harus mampu mengoptimalkan lahan tersebut agar memberikan hasil yang lebih baik.
Ia menawarkan tiga pilar utama, yakni produktivitas, efisiensi, dan nilai ekonomi. Untuk meningkatkan produktivitas, petani didorong menerapkan pola tanam Jajar Legowo 2:1 yang dipadukan dengan penggunaan benih unggul bersertifikat, antara lain Inpari 32 dan Inpari 42.
Berdasarkan simulasi yang dipaparkan, penerapan pola tersebut berpotensi meningkatkan hasil panen dari rata-rata 4,3 ton menjadi sekitar 6,1 – 6,8 ton gabah kering panen per hektare.
Dari sisi efisiensi, petani didorong menerapkan penggunaan benih, pupuk, dan pestisida secara tepat dosis dan tepat waktu, menerapkan sistem irigasi berselang (intermittent irrigation), serta memanfaatkan alat dan mesin pertanian. Langkah tersebut diproyeksikan dapat menghemat biaya produksi hingga sekitar Rp 2,1 juta per hektare setiap musim tanam.
Tidak berhenti pada peningkatan produksi, Abraham juga mendorong kelompok tani meningkatkan nilai tambah hasil panen.
Petani, menurutnya, sebaiknya tidak selalu menjual gabah dalam kondisi basah. Kelompok tani dapat mengembangkan pola giling dan jual bersama untuk menghasilkan beras premium dalam kemasan sehingga nilai ekonomi yang lebih besar tetap berada di tingkat desa.
Berdasarkan simulasi yang disampaikan, pola usaha tani tersebut berpotensi meningkatkan keuntungan bersih petani hingga sekitar Rp 12 juta per hektare per musim, atau hampir dua kali lipat dibandingkan pola konvensional.
Dari Penyuluhan Menuju Komitmen Bersama
Kegiatan yang dimoderatori oleh Norani Asnawi, S.H., M.H., tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama masyarakat. Forum ini menjadi ruang bagi petani untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sekaligus mendiskusikan berbagai kemungkinan solusi.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara ketua kelompok tani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Kepala Desa Manusak, dan Tim PkM Fakultas Hukum yang berkolaborasi dengan Fakultas Pertanian Undana.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman bersama untuk mempertahankan kelestarian lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, terutama menjelang musim panen 2026.
Bagi Undana, kegiatan ini menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya hadir melalui ruang akademik, tetapi juga melalui pendampingan dan penerapan ilmu pengetahuan untuk menjawab persoalan konkret masyarakat. Perlindungan lahan pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani ditempatkan sebagai dua agenda yang harus berjalan secara bersamaan: sawah dipertahankan, produktivitas ditingkatkan, dan nilai ekonomi hasil pertanian diperbesar. (red/*)




