KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Di momen Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei kemarin, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memberlakukan gerakan belajar bagi masyarakat.
Waktu itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan Ketua DPRD NTT Emi Nomleni ini secara langsung meresmikan kegiatan ini.
Setelah peresmian, Gubernur Melki menjelaskan bahwa gerakan ini dirancang agar proses pendidikan tidak berhenti di sekolah, tetapi terus berlanjut di lingkungan keluarga.
“Gerakan Jam Belajar ini mengatur agar ada partisipasi aktif orang tua dan sinergi dengan sekolah, sehingga anak-anak setelah pulang sekolah tetap memiliki waktu belajar yang berkualitas di rumah dengan pendampingan penuh kehangatan dan kasih sayang,” jelas Gubernur Melki saat itu.
Selanjutnya melanjuti gerakan yang telah diresmikan ini, pada Jumat (29/5/2026) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, S.Sos didampingi Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTT, Oder Maks Sombu, S.H., M.A., M.H. dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov NTT, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si kepada wartawan di lantai satu Kantor Gubernur NTT mengajak partisipasi aktif dari orang tua.
“Kita tahu betul bahwa keluarga adalah sekolah pertama dan kemudian orangtua adalah guru yang utama. Jadi peran orangtua dan lingkungan keluarga dikuatkan dalam gerakan belajar masyarakat” ujar Ambros
Untuk itu, Ambros berharap para orang tua setiap hari selama 1.5 jam meluangkan waktunya bersama anak-anak.
“Dari jam 18.00 Wita sampai jam 19.30 Wita ada dalam suasana belajar yang penuh kehangatan cinta kasih,” ingat Ambros.
Lebih lanjut, Ambros juga berharap partisipasi pemerintah kabupaten dan kota yang ada di NTT.
“Kita tidak ingin kebijakan ini hanya di tingkat SMA/SMK tetapi dimulai dari dasar,” ujar Ambros.
Pada tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTT, Oder Maks Sombu mengatakan gerakan jam belajar ini hadir melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Belajar di Lingkungan Masyarakat.
Terkait sanksi, Oder mengatakan kebijakan ini bersifat persuasif sehingga tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam Pergub ini.
Namun, dari sekolah akan diberlakukan semacam jurnal yang memantau progres setiap hari anak-anak. (ris)



