Categories Opini

PPPK : Antara Kepastian Hukum dan Kegelisahan Fiskal Daerah

Oleh : Gilberto Arsineo Moruk,S.H, ASN Pada Bagian Umum Setda Belu

PENGANGKATAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. 

Setelah puluhan tahun tenaga honorer hidup dalam ketidakpastian, akhirnya negara hadir memberi kepastian status melalui jalur resmi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jutaan tenaga non ASN mengikuti proses panjang, pendataan nasional, verifikasi administrasi, seleksi berbasis sistem, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan pengangkatan. Semua dilakukan melalui mekanisme resmi negara. Karena itu, ketika seseorang telah menerima NIP dan SK PPPK, maka secara hukum, ia bukan lagi honorer, melainkan ASN yang sah.

Namun ironisnya, setelah pengangkatan berjalan, muncul kegelisahan baru di tengah masyarakat. PPPK mulai dikaitkan dengan persoalan kemampuan fiskal daerah, pembatasan belanja pegawai, hingga kekhawatiran pengurangan pegawai akibat penerapan kebijakan disiplin anggaran.

Di sinilah publik mulai bertanya mengapa pegawai yang diangkat secara sah oleh negara justru kembali diposisikan seolah-olah sebagai beban?

Padahal kebijakan PPPK bukan lahir secara tiba-tiba. Pemerintah telah merancangnya melalui proses panjang dan matang.

Negara melakukan pendataan non-ASN nasional, menetapkan formasi, menghitung kebutuhan pegawai, hingga membuka seleksi secara besar-besaran sebagai bagian dari penyelesaian persoalan honorer nasional.

Artinya, secara logika pemerintahan, pengangkatan PPPK tentu telah mempertimbangkan aspek kemampuan anggaran dan kebutuhan birokrasi.

Maka menjadi tidak adil jika setelah resmi diangkat, PPPK justru dipandang sebagai ancaman bagi kesehatan APBD.

Harus diingat bahwa PPPK bukan pegawai ilegal. Mereka tidak masuk melalui jalur belakang. Mereka mengikuti seleksi negara, lulus secara resmi, dan memperoleh status ASN berdasarkan keputusan pemerintah sendiri. Karena itu, negara tidak boleh melemparkan konsekuensi kebijakan kepada pegawai yang hanya menjalankan proses yang telah disiapkan negara.

Kegelisahan PPPK hari ini juga sangat manusiawi. Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun sebagai honorer dengan penghasilan minim dan tanpa kepastian masa depan.

Ketika akhirnya diangkat menjadi ASN, mereka percaya bahwa negara telah memberi jaminan kepastian hidup yang lebih baik.

Bahkan tidak sedikit yang telah meninggalkan pekerjaan lama, mengambil pinjaman, atau mulai membangun harapan baru bagi keluarganya.

Jika kemudian muncul narasi bahwa PPPK menjadi beban fiskal yang harus “diselamatkan”, wajar bila muncul rasa kecewa dan ketidakpercayaan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status pekerjaan, melainkan kepercayaan rakyat kepada negara.

Untungnya, pemerintah pusat melalui Menteri PAN-RB telah menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai. Penegasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus meredam keresahan masyarakat.

Karena negara yang baik bukan hanya mampu merekrut pegawai, tetapi juga mampu menjaga konsistensi terhadap kebijakan yang dibuatnya sendiri.

Jika PPPK kembali dijadikan korban tarik-menarik kebijakan fiskal dan birokrasi, maka dampaknya akan jauh lebih besar daripada sekadar persoalan anggaran.

Yang rusak adalah kepercayaan publik. Dan ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan negara, maka yang terancam bukan hanya birokrasi, tetapi juga legitimasi moral pemerintah itu sendiri.

Pada akhirnya, penyelesaian honorer melalui PPPK harus dipandang sebagai investasi sosial dan stabilitas negara. Negara sedang memberi kepastian kepada jutaan rakyat yang selama ini mengabdi di garis depan pelayanan publik.

Sebab sebagaimana dikatakan Jean Jacques Rousseau:

“Kekuatan negara bukan terletak pada kekuasaannya, tetapi pada kepercayaan rakyat kepadanya.”

Dan kepercayaan itu hanya akan lahir ketika negara konsisten terhadap kebijakan dan janji yang dibuatnya sendiri.(**)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya