KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina dan Forum Peduli (FP) DAS NTT membahas rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) baru tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) perbatasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD NTT, Senin (2/3/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Obet Nitboho dan Sekertaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin.
Dalam RDP itu, Kepala BPDAS Benain Noelmina, Dolfus Tuames menjelaskan bahwa pengelolaan DAS di wilayah perbatasan memiliki kompleksitas tersendiri karena menyangkut batas negara.
Penentuan batas sungai, kata Dolfus, mengacu pada titik tengah aliran sungai yang telah dipetakan secara resmi dan disepakati kedua negara.
Khusus untuk DAS lintas negara, lanjut dia, pengelolaannya membutuhkan koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Kata Dolfus, karena berkaitan dengan kedaulatan negara, penanganan DAS perbatasan tidak hanya menjadi kewenangan sektor kehutanan atau lingkungan hidup, tetapi juga melibatkan Kementerian Pertahanan.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah titik sungai perbatasan yang telah menjadi kesepakatan antara Indonesia dan negara tetangga. Titik-titik tersebut berada di wilayah Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Beberapa kawasan bahkan telah disepakati sebagai wilayah pengelolaan bersama.
Menurut dia, sebagian dari titik tersebut sudah memiliki rencana pengelolaan terpadu.
Program lanjutan termasuk kerja sama lintas pihak dan dukungan lembaga donor, ujar beliau, saat ini sedang berjalan. Pendanaan dikelola Pemerintah Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait regulasi, Dolfus menyampaikan pihaknya tengah memfinalisasi naskah akademik sebagai dasar penyusunan Perda baru.
Dokumen tersebut dijadwalkan diserahkan pada 5 Maret dan akan dibahas dalam rapat lanjutan bersama DPRD pada 25 Maret mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mengatakan pihaknya telah melakukan empat kali RDP bersama Balai DAS Noelmina dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Pembahasan difokuskan pada perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pengelolaan DAS yang dinilai sudah tidak lagi relevan.
“Hasil kajian menunjukkan substansi perubahan telah melebihi 50 persen. Sesuai ketentuan, jika perubahan lebih dari separuh materi, maka harus dibentuk perda baru, bukan sekadar revisi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembentukan perda baru juga merupakan penyesuaian terhadap dinamika regulasi, termasuk setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pendekatan pengelolaan DAS kini diarahkan agar lebih terpadu, berbasis kewilayahan, dan tidak lagi sektoral.
DPRD NTT menargetkan pembahasan perda baru tersebut dapat diselesaikan sekitar Agustus atau September tahun ini, guna memperkuat pengelolaan sumber daya air dan kawasan perbatasan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. (red/*)



