Categories Hukrim

GRIB Jaya NTT Temukan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Pembunuhan Sebastian Bokol

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB) Jaya NTT menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan Sebastian Bokol yang sedang ditangani penyidik Polda NTT saat ini.

Dugaan itu disampaikan Biro Hukum DPD GRIB Jaya NTT, Ebenhaezer Tung Sely, S.H kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/2/2026).

Karena itu, ia meminta penyidik Polda NTT untuk keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembunuhan Sebastian Bokol alias Tian, mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang ditemukan dalam kondisi tubuh terbakar di Kali Liliba, RT 45, RW 16, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2 Agustus 2022.

“Saya menduga, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan ketujuh tersangka dalam kasus tersebut,” kata Eben.

Kata Eben, kasus ini sudah berjalan 3 tahun lebih, tetapi penetapan tersangkanya Desember 2025 dan karena tidak cukup bukti, maka sampai dengan Februari 2026 ini belum naik P-21.

Eben menyebutkan, ada saksi yang mengaku saat kejadian tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), dia (saksi) itu sedang berada di Rote sejak Juli 2022 dan baru kembali ke Kupang September 2022.

“Ini kan tidak sinkron. Karena itu, kalau memang tidak cukup bukti terbitkan SP3 saja, sehingga ketujuh tersangka mengetahui kejelasan status hukum mereka dalam kasus tersebut,” tukasnya.

Ketujuh tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan hingga pembakaran korban Sebastian Bokol adalah Mogel Ndolu (21), Ferdinand Ndolu (22), Jeky Kayfe (28), Wilibrodus Tefa (23), Hafu Selan (22), Antonius Pehang (22) dan Angelus Manek (22).

Sementara dalam rilis yang dituliskan Ebenhaezer Tung Sely menyebutkan kejanggalan dan dugaan rekayasa kasus ini dalam dari fakta-fakta sebagai berikut:

1. Bahwa pada saat penyelidikan dan penyidikan kasus ini oleh penyidik Polres Kota Kupang Tahun 2022 dengan terduga pelaku orang lain dengan motif cinta segi tiga dan berakhir dengan SP3.

2. Bahwa pada Tahun 2025 kasus pembunuhan ini diambil alih oleh penyidik Polda NTT dengan penetapan 7 tersangka pada tanggal 1 Desember 2025 dan telah ditahan sebagai tersangka dengan motif lain yakni karena ketersinggungan sepele ketika mengonsumsi minuman keras (miras) bersama yang pada saat itu korban mendominasi pembicaraan.

“Menurut kami motif ini mengada-ngada dan direkayasa oleh penyidik Polda NTT karena tidak mungkin hanya karena ketersinggungan kecil berakibat pembunuhan terhadap korban hingga berujung pada pembakaran, sedangkan mereka di bawah pengaruh miras.

3. Berdasarkan berita media ditambah dengan kajian aliansi kelompok Cipayung Provinsi NTT yang dimuat secara tertulis sebagai tuntutan saat menyampaikan orasi di Mapolda NTT tentang kasus pembunuhan misterius tersebut yakni disinyalir akibat motif cinta segi tiga (bukti kajian tuntutan aliansi Cipayung diserahkan kepada Polda NTT dan dimuat secara terbuka oleh media lokal sehingga dapat dijadikan bukti petunjuk bagi penyidik Polda NTT dalam mengusut tuntas kasus tersebut).

4. Bahwa dalam surat tuntutan aliansi Cipayung Tahun 2023 tersebut meminta kepada Tim Penyidik Polda NTT untuk memeriksa kekasih korban minimal sebagai saksi untuk menggali indikasi motif cinta segi tiga dengan korban karena diduga kuat pacar korban tersebut di atas yang memesan tiket kepada korban untuk berangkat dari Jogja ke Kupang dengan tujuan menghadiri acara ulang tahun sang kekasih.

5. Bahwa berdasarkan keterangan 7 (tujuh) orang tersangka dalam BAP semuanya tidak mengenal korban dan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan terhadap korban pada tanggal 1 sampai dengan 2 Agustus 2022 di Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT karena pada malam kejadian para tersangka tidak pernah berkumpul untuk minum- minuman keras di halaman depan rumah Ferdinan Marcos Ndolu (tersangka 7).

6. Bahwa oleh karena para tersangka semuanya tidak mengetahui peristiwa pembunuhan terhadap korban maka pada saat rekonstruksi tertanggal 4 Desember 2025 di TKP yakni 7 (tujuh) orang saksi sebagai peran pengganti para tersangka 7 (tujuh) orang. Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi (Bukti Berita Acara Rekonstruksi terlampir).

7. Bahwa pada saat rekonstruksi di TKP secara kasat mata, Eben Tung sely terlihat jelas ada indikasi kuat rekayasa penyidik Polda NTT karena

kasus pembunuhan ini oleh Polda NTT dan masyarakat NTT dipandang sebagai kasus pembunuhan besar yang bersifat misterius dan baru terungkap 3 (tiga) tahun kemudian sejak Tahun 2022 hingga akhir Tahun 2025, ternyata 7 (tujuh) orang saksi pada saat rekonstruksi di TKP seolah-olah menyaksikan langsung adegan perkelahian, penganiayaan, pembunuhan hingga berakhir pembakaran terhadap korban disaksikan langsung dari jarak ± 1 meter sejak dari TKP I (rumah tersangka 7), TKP II (perempatan jalan menuju Jembatan Liliba dan menuju TPU Liliba), TKP III (Jembatan Liliba) dan TKP IV (kali kering TPU Liliba).

“Timbul pertanyaan dari DPD GRIB Jaya NTT, apabila 7 (tujuh) orang saksi melihat langsung perkelahian/pertengkaran/pembunuhan antara para tersangka 7 (tujuh) orang terhadap korban dari awal hingga mayat korban dibakar di kali Liliba dengan jarak ± ½ KM, kami yakin pada malam itu juga kasus pembunuhan ini pasti langsung terungkap dan para pelaku ditangkap pada saat itu juga bukan sebaliknya dibiarkan berlalut-larut hingga 3 (tiga) tahun lamanya baru tiba-tiba 7 (tujuh) orang saksi mengaku sebagai pahlawan kesiangan serta mengaku seolah-olah melihat langsung kejadian pembunuhan pada saat itu dari awal hingga akhir,” urai Eben.

Kata Eben, kesaksian 7 (tujuh) orang saksi tersebut seolah-olah melihat langsung pembunuhan tersebut merupakan tindakan pembiaran dan bukan pembunuhan misterius.

“Sebagai orang awam yang kami ketahui seseorang di bawah pengaruh alkohol cenderung membuat kegaduhan dan keributan apalagi mereka dalam jumlah yang banyak ( saksi 5 orang, tersangka 7 orang dan korban).

Pada saat rekontruksi terkesan saksi dan pelaku melakukan aksi secara diam-diam tanpa bersuara, sehingga tetangga di sekitar TKP tidak ada yang tahu sama sekali kejadian tersebut, sedangkan TKP I sampai TKP III adalah jalan umum yang selalu ramai dan diapit rumah warga yang padat.

Pemberitaan beberapa media dan keterangan dari aliansi Cipayung, lanjut Eben, menjelaskan di tanggal 2 Agustus sekitar pukul 02.00 Wita korban sempat menghubungi orang tua, tetapi saat rekontruksi dan dalam BAP tidak dimunculkan bahkan dihilangkan sama sekali.

8. Kami, Eben Tung Sely berkeyakinan kasus pembunuhan ini dibiarkan berlarut-larut selama 3 (tiga) tahun agar terdapat waktu yang cukup bagi penyidik Polda NTT untuk mengatur skenario merekayasa kasus ini untuk menetapkan tersangka yang bukan pelaku sebenarnya.

9. Bahwa dalam rekonstruksi perkara ini (Bukti Berita Acara Rekonstruksi terlampir) hanya terlihat adegan perkelahian biasa dan sesekali terjadi pukulan tangan antara peran pengganti tersangka dengan korban.

Menurut Eben, ini adalah fiksi (pendapat umum) bahwa penganiayaan biasa dengan tangan tidak mengakibatkan korban meninggal seketika.

Hal ini harus dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter ahli forensik untuk membuktikan sebab-sebab kematian korban apakah akibat benturan benda tumpul, pukulan tangan manusia, senjata tajam atau akibat lain.

10. Bahwa dalam pengusutan kasus ini oleh penyidik Polda NTT terdapat 2 (dua) buah motor barang bukti yang disita yakni motor milik tersangka IV Valen Selan dan motor milik tersangka I Jeky Kayfe.

Fakta pada saat kejadian pembunuhan tanggal 1 hingga 2 Agustus 2022 berupa barang bukti motor-motor tersebut tidak berada di TKP, tetapi berada di tempat lain.

Barang bukti Honda CBR warna merah milik tersangka IV Valen Selan yang berdomisili di Kota Kupang telah dijual dengan jasa perantara pada tanggal 23 Juni 2022 kepada pembeli yang berdomisili di Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang dan motor tersebut telah diantar dan diserahkan langsung kepada pembeli pada saat itu juga karena transaksi jual beli sudah dilakukan secara tunai (bukti penarikan dan pembayaran harga motor oleh pembeli lengkap di tangan penjual dan BAP terhadap pembeli dan perantara yang menjual motor telah diambil keterangan oleh penyidik Polda NTT.

Begitu juga 1 (satu) buah motor barang bukti milik tersangka I Jeky Kayfe yang disita tidak pernah dipergunakan untuk membeli miras karena tidak ada pesta miras pada malam kejadian di TKP I dan motor tersebut berada di rumah orangtuanya yang beralamat di Desa Lekik RT 004 RW 008 Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao.

“Hal ini akan kami buktikan pada saat pembuktian apabila dipaksakan kasus ini dinaikan ke tingkat penuntutan dan ke tingkat Pengadilan Negeri Kupang.

11. Bahwa yang lebih fatal dalam pengusutan perkara ini yakni saksi-saksi dalam BAP semuanya adalah hasil rekayasa penyidik Polda NTT karena fakta salah satu saksi atas nama Eksel Nagi pada saat kejadian pembunuhan tanggal 1 Agustus 2022 saksi tidak berada di TKP bahkan tidak berada di Wilayah Kota Kupang, tetapi berada di Kabupaten Rote Ndao tinggal bersama keluarganya dan pemilik rumah yang bernama Koresna Aditya Kilo bersedia untuk menjadi saksi dalam perkara ini.

12. Pada tanggal 4 Februari 2026 saksi atas nama Mahyudin alias paman datang sendiri ke rumah tersangka Valen Selan tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun untuk meminta maaf serta memberikan pengakuan kepada keluarga para tersangka kronologi kenapa dia dijadikan saksi oleh penyidik Polda NTT.

Dengan persetujuan saksi maka pengakuan yang bersangkutan direkam dan didokumentasikan dalam video visual untuk menjadi bukti dalam persidangan perkara ini yang intinya saksi tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap korban, tidak mengenal korban dan memastikan bahwa pada malam itu tidak ada kejadian apapun di TKP, tetapi oleh penyidik Polda NTT dipaksa untuk menjadi saksi dengan alasan kesaksian Clarissa Saudale menyebut bahwa yang bersangkutan ada di TKP .

“Kami yakin saksi-saksi lainya juga akan ikut bernyanyi sejujur-jujurnya pada waktu yang tepat,” ujar Eben.

13. Bahwa masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan dalam pengusutan perkara ini yang direkayasa oleh Polda NTT yang kami tidak ungkapkan seluruhnya, tetapi sebagai catatan kritis dan masukan kepada penyidik Polda NTT dan instansi penegak hukum lainnya bahwa kasus pembunuhan misterius ini harus diusut dan diperdalam dari hulu jauh sebelum kejadian sebagaimana yang diungkap oleh kelompok aliansi Cipayung pada awal Tahun 2023 di Mapolda NTT yang intinya yakni harus dimintai keterangan dari teman-teman korban semasa masih hidup untuk mengetahui jejak kehidupan korban sebelum terjadi pembunuhan serta mengetahui benar tidak motif cinta segi tiga yang dilansir media pada saat itu berdasarkan tuntutan kelompok aliansi Cipayung.

“Harus membuktikan bukti tiket korban saat terbang dari Jogja ke Kupang pada tanggal dan bulan berapa Tahun 2022 dan siapa yang membeli tiket untuk korban terbang ke Kupang karena terdapat informasi tiket dibeli oleh pacar pertama korban atas nama E.K. Harus diketahui korban tiba pertama di Kupang tinggal bersama siapa, sehingga harus diambil keteranganya. Korban berapa bulan atau berapa minggu di Kupang hingga terjadi pembunuhan dan selama di Kupang, korban bergaul dengan teman dekat siapa saja,” terang Eben.

Pada tempat terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendri Novika Chandra,S.I.K, MH ketika dikonfirmasi, Rabu (11/2/202) menjelaskan,

Polda Nusa Tenggara Timur menghormati setiap masukan, kritik, maupun pandangan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, termasuk pernyataan yang disampaikan oleh DPD GRIB Jaya NTT.

Hal tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dalam proses penegakan hukum.

“Perlu kami tegaskan bahwa penanganan perkara kematian almarhum Sebastian Bokol sejak awal hingga saat ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang beliau.

Selain itu, proses penyidikan di Polresta tidak pernah dihentikan (SP3), melainkan dilimpahkan ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kasus kematian almarhum Sebastian Bokol pada Tahun 2022 memang memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta komprehensif, guna memastikan konstruksi perkara benar-benar kuat secara hukum, termasuk dalam penetapan sejumlah tersangka berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah memenuhi unsur pembuktian sesuai KUHAP.

Polda NTT memastikan bahwa setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjamin hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,tutupnya. (red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya