Categories Hukrim

Terkait Kasus MTN, Mantan Dirut Bank NTT Ditahan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/12/2025) petang.

Alexander Riwu Kaho ditahan terkait kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar.

Empat tersangka lain yang juga ikut ditahan dalam kasus serupa, yakni LD, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) PT. SNP, DS, Mantan Karyawan PT. MNC Sekuritas sekaligus Direktur Investment Banking 2014–2019, Al, Mantan Pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market, dan AE, Mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.

Keempatnya dibawa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT dari Jambi dan tiba di Kupang, Jumat (12/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo kepada wartawan di Kejati NTT, Jumat (12/12/2025) menyebutkan, dalam kasus ini, penyidikan telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan 5 tersangka termasuk Hari Alex Riwu Kaho yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembelian produk MTN PT. SNP senilai Rp 50 miliar pada Maret 2018.

Kejati NTT menemukan proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan dalam SOP Bank NTT.

Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang disetujui Alex Riwu Kaho tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT. SNP.

Padahal, rating PT. SNP dari PEFINDO berada pada level ID A (single A) yang menandakan risiko gagal bayar dan seharusnya mendapat perhatian serius.

Kata Wibowo, tersangka Alex, menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT.

Hari Alex Riwu Kaho, lanjut Roch Adi Wibowo disebut menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp 50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen.

Dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT. MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018.

Bank NTT akhirnya mentransfer dana Rp 50 miliar ke rekening PT. MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018 .

Selain kelalaian dalam proses investasi, Kejati NTT menemukan adanya aliran fee ilegal yang diterima beberapa pihak.

Fee tersebut dicairkan melalui rekening PT. Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak sebagai selling agent.

Rincian fee ilegal tersebut yaitu AI menerima Rp 1 miliar, AE menerima Rp 2.832.500.000, dan BRS (buron/DPO) menerima Rp 1.225.000.000. Sementara

PT. SNP sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 44,08 miliar dari transaksi MTN tersebut.

Pada 2020, sambungnya lagi, PT. SNP gagal membayar kupon bunga sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo.

Perusahaan tersebut juga terbukti menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Disebutkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada 27

Oktober 2025 menyimpulkan bahwa investasi MTN ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 50 miliar atau total loss.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Adi Wibowo. (red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya